Desak.id | Setelah viral diberbagai media sosial terkait rekrutmen yang difasilitasi oleh Disnaker Kota Tasik terhadap PT. Adi Makmur anak perusahaan dari perusahaan besar penyalur minuman keras merk OT, sejumlah ulama dan para penggiat amar makruf nahyi mungkar angkat bicara.
Ditemui di pesantrennya, Ketua DPW Front Persuadaraan Islam kota Tasikmalaya KH. Muhamad Yanyan Albayani menegaskan bahwa dirinya sangat kecewa dengan sikap Walikota yang bersikap acuh tak acuh bahkan bisa dibilang apatis, saat pejabat di lingkungan Disnaker Kota Tasikmalaya mengelar open rekrutmen untuk perusahaan miras di kota Santri.
“Ini jelas melukai hati para ulama di kota santri ini, jelas sudah di Kota Tasik ada perda tata nilai bahkan ada ketentuan Tasik zero minol artinya kita berupaya untuk meminimalisir miras yang menjadi sumber penyakit masyarakat, ini malah membuka lowongan pekerjaan untuk masyarakat, saya kecewa dan geram saya minta pemkot segera ambil tindakan tegas jika perlu pecat pejabat yang bertanggung jawab dengan hal ini,” tegasnya.
Di sisi lain Sekretaris Al Mumtaz Ustad Ade Abu Hazmi lebih menegaskan melalui press releasenya bahwa Dinas Tenaga Kerja seharusnya menerapkan Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan melakukan due diligence melalui pemeriksaan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terhadap seluruh peserta.
Menurutnya, apabila dari data perizinan diketahui perusahaan bergerak pada KBLI 46333 โ Perdagangan Besar Minuman Beralkohol, yang mencakup distributor dan subdistributor minuman keras, wine, malt, dan bir, maka sejak awal pemerintah seharusnya menilai kesesuaiannya dengan kebijakan daerah dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Peristiwa ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Sebelumnya, masyarakat Kota Tasikmalaya juga dikejutkan dengan terungkapnya gudang penyimpanan ribuan botol minuman beralkohol di kawasan permukiman yang berdekatan dengan lingkungan kediaman Wali Kota. Terlepas dari tidak adanya bukti yang mengaitkan Wali Kota dengan keberadaan gudang tersebut, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap efektivitas pembinaan, koordinasi, dan pengawasan perangkat daerah. ” terangnya.
Sementara itu Tim Hukum Masyarakat dan Aktivis Islam Tasikmalaya ust Yogi Yogaswara SH MH, menilai, polemik masuknya perusahaan yang bergerak di bidang distribusi minuman beralkohol dalam agenda rekrutmen kerja “Hayu Gawe” merupakan persoalan pertanggungjawaban jabatan Kepala Daerah, bukan semata-mata kesalahan teknis Dinas Tenaga Kerja.
“Dinas Tenaga Kerja seharusnya menerapkan Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan melakukan due diligence melalui pemeriksaan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terhadap seluruh peserta. Apabila dari data perizinan diketahui perusahaan bergerak pada KBLI 46333 โ Perdagangan Besar Minuman Beralkohol, yang mencakup distributor dan subdistributor minuman keras, wine, malt, dan bir, maka sejak awal pemerintah seharusnya menilai kesesuaiannya dengan kebijakan daerah dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” terangnya.
Peristiwa ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Sebelumnya, masyarakat Kota Tasikmalaya juga dikejutkan dengan terungkapnya gudang penyimpanan ribuan botol minuman beralkohol di kawasan permukiman yang berdekatan dengan lingkungan kediaman Wali Kota. Jelas ini harus menjadi perhatian kita semua. (Tim)

