Komunitas Peduli Lingkungan Hidup akan Hijaukan Masjid se Kota Tasikmalaya dengan Tanam 2.000 Pohon    •     Kpw BI Tasikmalaya dan Pemkab Ciamis Perkuat Ekonomi Syariah dan UMKM Halal lewat  JAZIRAH x CCE 2026    •     Gelar Kelulusan, Kepala Madrasah MTSs Riyadlurohmah Berpesan Jaga Nama Baik Diri, Keluarga dan Almamater    •     Sukses Bangun Citra Tanggung Jawab Sosial, JNE Raih Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026    •     OJK Tasikmalaya Ajak Organisasi Kepemudaan Waspadai Judol dan Pinjol Ilegal    •     Berdayakan Peternak Lokal, OJK Tasikmalaya Gulirkan Program BEREHAN    •     Pererat Silaturahmi Alumni SMANDA Angkatan 99 Melalui Reuni Perak +2    •     KPU Kota Tasikmalaya bersama Pemkab Tasikmalaya Sepakati Penggunaan Asset Pemda Tanpa Biaya Sewa    •     Perkuat Organisasi, MPC PP Kota Tasikmalaya Gelar Konsolidasi dengan PAC    •     Aksi Sosial Akbar Lintas Sektor Ciptakan Kebahagian Ribuan Warga Tasikmalaya    •     Penyakit Masyarakat Masih Marak, AMT Nilai Satpol-PP Kota Tasikmalaya Mati Suri    •     Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya Sembelih Sapi Kurban, Wujud Syukur Atas Nikmat Sehat    •     Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Kodim 0612/Tasikmalaya Bersama OJK Deklarasi Tolak Judi Online dan Aktivitas Keuangan Ilegal    •     Disnaker Kota Tasikmalaya Dukung Penuh Sertifikasi Kompetensi Memasak Bagi Relawan MBG    •     Buah Konsistensi, Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026    •    
Kriminal

Ternyata Gara Gara ini, Para Pelaku Tega Menghabisi Nyawa Pelajar SMP di Tasikmalaya

×

Ternyata Gara Gara ini, Para Pelaku Tega Menghabisi Nyawa Pelajar SMP di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

Intiraya | Polisi Polres Tasikmalaya Kota, menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, hingga korban Inisial GG (14) meninggal dunia yang ditemukan terkapar di Jalan letjen Mashudi, Kota Tasikmalya, Minggu (22/9/24) lalu.

Dari ke 9 tersangka tersebut, enam diantaranya masih dibawah umur yakni K (15) AF (16), RR (16), AS (17), MF (16), AJ (17), kemudian untuk tersangka yang sudah dewasa yakni Candra Maulana (22), Dede Muhammad Yasin (19) dan Antapani Maulana (18).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan, telah ditetapkan 9 tersangka, 6 tersangka di bawah umur dan 3 tersangka sudah dewasa.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah, melakukan penghadangan terhadap seseorang pengendara motor dan langusung melakukan penyerangan,” ungkpanya Saat rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (25/9/24).

Joko menjelaskan untuk motifnya, awalnya para tersangka berkumpul di salah satu tempat dekat TKP, kemudian salah satu yang dituakan mengajak rekan – rekannya untuk melakukan penghadangan dan pengeroyokan di Jalan Letjen Mashudi terhadap pengendara motor yang memakai kenalpot brong.

“Pemicu dari para pelaku melaukan tindakan ini adalah mengunakan kenalpot brong, tetapi itu juga tidak di benarkan melakukan main hakim sendiri, terlebih menghilangkan nyawa seseorang,” jelasnya.

Ditanya apakah ada keterkaitan dengan Geng Motor. Ia mengaku akan terus mendalami keterkaitan hal tersebut, namun sampai saat ini pihak penyidik dari Polres Tasikmalaya Kota, terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

Sedangkan, untuk barang bukti yang berhasil di amankan di TKP adalah satu buah balok kayu berukuran 7×7 dengan panjang 1 meter, kemudian potongan bambu yang sudah hancur sepanjang 1 meter, tiga buah batu, baju, celana korban, helm, sendal dan Hp.

Pihaknya akan terus mengembangakan barang bukti lain. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka di ancam hukuman 12 Tahun Penjara.

Terakhir Kapolres menghimbau kepada Masyarakat Kota Tasikmalaya, agar ikut menciptakan situasi kamtibmas kondudsuif yang ada di Kota Tasikmalaya.

“Kami dari Jajararan Polres Tasikmalaya Kota beserta TNI, didukung jajaran Pemerintah Daerah akan menindak tegas gerombolan atau pelaku yang melanggar tindak pidana,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *