Desak.id | Tasik Public Forum menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik, terutama terkait proses, pertimbangan, serta transparansi dalam penempatan aparatur pada sejumlah jabatan pemerintahan.
Ketua Tasik Public Forum M. Muchlis menilai setiap proses rotasi dan mutasi pejabat semestinya dilakukan secara objektif, profesional, serta berdasarkan kompetensi dan rekam jejak yang sudah ada.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga kebutuhan organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menilai atau menganalisa sekarang Jabatan strategis di Pemkab Tasikmalaya itu, diisi oleh pejabat import atau pejabat diluar Kabupaten Tasikmalaya, tentunya itu akan memengaruhi lajunya kinerja di Pemkab Tasikmalaya,” terang Muhlis kepada media, Sabtu 08 Agustus 2026.
Pasalnya, lanjut Muhlis, antara atasan dan bawahan harus ada sebuah sinkronisasi baik dalam tata kelola kinerjanya ataupun dalam hal menyamakan persepsi, untuk itu tak mudah mengenal satu sama lain agar faham betul karakter atasan dan bawahan,
“Beda halnya jika pejabat di Kalangan Pemkab Tasikmalaya, akan lebih mudah dalam menjalankan kinerjanya, karena sudah mengenal antara satu sama lain, sudah ada jalinan komunikasi karena sudah pada saling kenal, beda dengan pejabat import atau pejabat dari luar daerah,” terangnya.
Ia mencontohkan, kinerja Sekda yang baru belum terdengar gaung kinerjanya seperti apa? belum kelihatan kerjanya? padahal menurutnya, sekda itu sebagai jendralnya ASN di lingkungan Pemkab Tasikmalaya,
“Dia sebagai panglimanya ASN, selama ini belum ada terobosan baru, belum ada nilai plus untuk Pemkab Tasikmalaya,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme dan dasar pertimbangan dalam setiap pengisian jabatan.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Sorotan ini terang Muhlis, diharapkan menjadi bagian dari kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.
Rotasi dan mutasi pejabat pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah daerah sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan prinsip meritokrasi.
Dalam hal ini, Tasik Public Forum menegaskan bahwa kritik dan masukan yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya.
“Pemerintah daerah pun diharapkan dapat merespons berbagai masukan tersebut secara terbuka dan konstruktif demi terwujudnya pemerintahan yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Red)

