Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Diduga Salahgunakan Data Warga, Seorang Pendamping PKH dan THL Digelandang ke Mapolresta Tasikmalaya
Arsip

Diduga Salahgunakan Data Warga, Seorang Pendamping PKH dan THL Digelandang ke Mapolresta Tasikmalaya

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriDesember 12, 2025Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, desak.id/ | Seorang pendamping PKH di Cibeureum, beserta salah satu tenaga harian lepas yang diperbantukan, digelandang warga ke Mapolsek Cibeureum, Rabu 10 Desember 2025.

Hal tersebut dipicu akibat dugaan penyalahgunaan data ratusan warga Cibeureum oleh pendamping tersebut, bersama ketiga THL yang direkrut oleh pendamping tersebut.

Roni, salah satu ketua RT di Cibeureum, mengaku dirinya bersama ratusan warga lainnya merasa dirugikan secara moril, karena takut data tersebut disalahgunakan untuk aplikasi yang lainnya.

Dia mengaku tidak tahu data tersebut digunakan untuk aplikasi si pintu, tahunya untuk update data penerima bansos.

“Mereka bilangnya untuk update data penerima bansos. Tidak tahunya untuk daftar aplikasi si pintu. Dan kami tidak tahu aplikasi untuk apa itu,” terang Roni di kantor Polsek Cibeureum, kepada media.

Padahal lanjut Roni, untuk penerima bansos sudah ada datanya. Karena dengan informasi akan mendapatkan bansos bagi yang belum, lanjut Roni, jadi warga ikut memberikan data.

“Warga dipoto KTP sama Poto diri juga, Poto iris mata lagi. Karena takut disalahgunakan jadi kami bawa saja ke kepolisian biar diproses,” tambahnya.

Sementara D pendamping PKH dan B yang diperbantukan oleh D mengakui perbuatannya. B terpaksa melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk nambah nambah pendapatan.

“Ini inisiatif kami para THL pak. Kami bertiga, tapi sepengetahuan pak D juga. Kami melakukan itu untuk tambahan penghasilan pak,” terang B kepada media.

B mengaku, dirinya diperbantukan oleh D untuk mendata warga. Namun karena upah data tersebut tidak mencukupi akhirnya mereka berinisiatif mendaftarkan data warga ke aplikasi si pintu.

“Dua ratus per kepal, itu tidak cukup, nah kalau dari si pintu itu kan 75 RB per kepala,” tambahnya.

Sementara AKP Nurrozi, Kapolsek Cibeureum, membenarkan ada laporan warga terkait penyalahgunaan data tersebut. Namun guna penanganan lebih lanjut, pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.

“Benar tadi ada laporan dari warga Cibeureum, karena ini ada dugaan penyalahgunaan data, untuk lebih detail dan lengkapnya kami serahkan ke Reskrim Polres Tasikmalaya Kota,” ungkapnya.

Nurrozi menghimbau kepada warga agar kedepan berhati hati kalau menyangkut data pribadi. Menurutnya jangan tergiur dengan iming iming apapun.

“Ya untuk warga agar supaya kedepan bisa hati hati. Harus ditanyakan secara detail dulu data tersebut digunakan untuk apa. Takutnya nanti disalahgunakan,” pungkasnya.

Sementara kasus ini sesuai kesepakatan warga, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan syarat jaminan dari pihak pendamping dan THL.

“Kami minta jaminan SK dari pendamping dan beberapa pengganti kerugian. Sementara data warga yang dipakai untuk aplikasi tersebut agar segera dibersihkan, diuruskan ke pihak OJK,” terang warga.

Baik pendamping maupun THL diberi waktu paling lambat dua Minggu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, sebelum ke proses hukum lebih lanjut.

Dalam hal ini, baik pendamping maupun THL yang dipekerjakan oleh pendamping PKH tersebut, bisa kena Pasal UU ITE tentang penyalahgunaan data pribadi warga tanpa sepengetahuan warga yang bersangkutan.

Belakangan diketahui, pelaku ada empat orang, satu sebagai pendamping PKH di salah satu Kelurahan di Kecamatan Cibeureum, tiga sebagai THL, tapi dua orang lagi buron dan sedang dicari cari oleh warga. (***)

Aplikasi si pintu pendamping PKH
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEmpat Pelaku Bullying yang Viral, Ditangkap Warga dan Petugas Di Cigalontang
Next Article 500 Lebih Pelajar Tasikmalaya dapat Bantuan Beasiswa dari PT Primajasa
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.