Desak.id | Guna mengisi kekosongan pimpinan, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tasikmalaya, menggelar rapat pleno, Sabtu 20 Juni 2026, di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya.
Damas Aprianur S.H Wakil Ketua Satu (1) DPC PERADI Tasikmalaya dipercaya memegang sementara kendali organisasi sebelum adanya keputusan dari Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Diwawancarai usai pleno, Damas mengatakan, rapat Pleno ini diadakan untuk melakukan pembahasan atas pengunduran diri Ketua DPC Peradi Tasikmalaya.
”Pada prinsipnya pengunduran Ketua DPC Peradi Tasikmalaya diterima, dan selanjutnya akan dilaporkan ke DPN,” kata Damas.
Setelah itu, lanjut Damas, tinggal menunggu petunjuk dari DPN apakah ada muscab atau penunjukan PLT.
“Sementara sesuai AD ART Wakil Ketua Satu (1) saya sendiri bertanggungjawab untuk menjalankan roda organisasi sebelum ada keputusan dari DPN,” tandasnya.
Hal tersebut diperkuat Dewan Pengawasan DPC Peradi Kita Tasikmalaya, Dr. H N Suryana SH SOS MH. Menurutnya, sesuai AD ART, wakil ketua satu sementara menggantikan peranan ketua.
“Ad ART nya seperti itu, wakil ketua satu sementara memimpin jalannya roda organisasi,” terangnya.
Adapun masa jabatannya lanjut Dia, mengikuti masa jabatan yang sudah berjalan. “Artinya tinggal kirang lebih 1 tahun lagi. Nanti tinggal nunggu keputusan DPN apa ada pemilihan atau penunjukan langsung,” katanya. (***)

