Close Menu
desak
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
desak
Home»Ragam»Kriminal»Polisi Ringkus Residivis Spesialis Curi Ternak
Kriminal

Polisi Ringkus Residivis Spesialis Curi Ternak

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriSeptember 29, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit Email
Polisi Ringkus Residivis Spesialis Curi Ternak
Polisi Ringkus Residivis Spesialis Curi Ternak/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tasikmalaya, desak.id/ | Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membekuk kawanan residivis spesialis pencurian hewan ternak diringkus. Dua orang berhasil diringkus dan satu orang buron.

Kedua pelaku UR (44) dan HS (46) ditangkap usai melakukan aksinya di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Cibalong, Tanjungjaya dan Salopa.

Saat melakukan aksinya para tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak pintu kadang lalu mengambil sapi dan kerbau dalam keadaan hidup, dibawa memakai mobil.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan saat akan melakukan aksinya yang terakhir, namun karena medan sulit untuk masuk kendaraan maka pelaku gagal dan berhasil diamankan, sementara satu orang masih buron.

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu dua bulan kebelakang di wilayah hukum Polres Tasikmalaya telah terjadi beberapa kali kejadian pencurian hewan ternak sapi dan kerbau.

“Pertama kejadian pencurian sapi dua ekor di wilayah Kecamatan Salopa. Kemudian pencurian satu ekor kerbau di Kecamatan Tanjungjaya dan dua ekor sapi di Kecamatan Cibalong,” ungkap Ridwan.

Ridwan mengungkapkan, yang menjadi dasar laporan pengungkapan kasus pencurian hewan ternak ini adalah kejadian di Desa Parung Kecamatan Cibalong Selasa 16 September 2025 lalu.

"Yang terakhir kejadian di wilayah hukum Polsek Cibalong. Kejadian pukul 05.30 di Kampung Cikareo Desa Parung Kecamatan Cibalong," jelas Ridwan.

Laporan Korban

Awalnya korban AAS (50) warga Kampung Cikareo Desa Parung Kecamatan Cibalong, melaporkan kejadian pencurian dua ekor sapi miliknya ke Polsek Cibalong dan Polres Tasikmalaya.

Korban AAS (50) yang berasal dari Desa Parung Kecamatan Cibalong mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta akibat dua sapi betinanya dicuri.

Adapun kedua pelaku berhasil diamankan Sabtu 27 September 2025 sekira pukul 01.30 dini hari. Penangkapan dilakukan atas hasil dari olah TKP serta hasil dari penyelidikan.

“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di daerah Kecamatan Parungponteng,” ungkap Ridwan, saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya.

Setelah diamankan, kata Ridwan, kedua pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya untuk diproses secara hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan, ada dua orang yaitu HS (46) dan UR (45) asal Bandung. Sementara satu orang DPO karena berhasil kabur saat akan ditangkap.

“Sementara satu orang masih DPO karena berhasil meloloskan diri kabur dari kejaran tim kepolisian,” kata Ridwan.

Ridwan menyebutkan, saat melancarkan aksinya tersangka HS berperan mencari target, dan menentukan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

HS juga mengantar dan menjemput UR dengan mengendarai kendaraan roda empat menuju TKP. Kemudian membantu menaikan dua ekor Sapi hasil curian ke atas kendaraan.

Sementara itu, terang Ridwan, tersangka UR berperan merusak pintu kandang dan mencuri dua ekor sapi kemudian menaikan dua ekor sapi hasil curian ke atas kendaran roda empat.

Hasil ternak curian tersebut, kata Ridwan, dijual oleh para pelaku ke wilayah Cianjur dan Bandung.

Dia menyebut motif para tersangka bekerja sama melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak dengan cara mengambil hewan ternak dari dalam kandang kemudian mengangkutnya ke dalam mobil.

Kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian hewan ternak. Sudah tiga kali melakukan perbuatannya.

“Ternak sapi yang dicuri dalam keadaan hidup, dijual Rp 33 juta dibagi hasil oleh kedua pelaku,” tambah dia.

Pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka UR dan HS yaitu Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku adalah satu unit mobil suzuki SS warna hitam, satu pasang sepatu boot, dua buah senter, satu potong jaket warna biru, satu potong tali tambang, dua bilah bambu dan satu buah celurit.(***)

residivis curi hewan ternak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sopyan Saori
  • Website

Related Posts

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026

Di Gerebek Ormas Islam, Penjual Miras Oplosan dan Tuak Pecahkan Sendiri Botolnya, Sementara Obat Daftar G di Kota Tasikmalaya Semakin Masif

Februari 28, 2026

WD Warga Cianjur Ditetapkan Sebagai Tersangka Penculikan Bayi di Singaparna

Februari 10, 2026

Dugaan Pelecehan Sesama Advokat Kian Memanas, Ancaman Pasal Berlapis Menanti

November 24, 2025

Cemburu Sering Bermain Tiktok, Suami Tega Aniaya Istri

Oktober 8, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Daerah

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

By Sopyan SaoriAgustus 8, 2026

Desak.id | Tasik Public Forum menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten…

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026
Our Picks

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026
New Comments
    About Us

    desak.id adalah portal berita independen yang berdiri sejak 2019, berkomitmen menyajikan informasi akurat, cepat, dan terpercaya kepada pembaca.

    Kami fokus pada liputan nasional, regional, teknologi, olahraga, hiburan dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, faktual, dan bermanfaat.
    Email Us: redaksidesak@gmail.com
    Contact: +

    desak
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 desak. Designed by Khanzaar.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.