Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Polisi Ringkus Residivis Spesialis Curi Ternak
Arsip

Polisi Ringkus Residivis Spesialis Curi Ternak

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriSeptember 29, 2025Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Polisi Ringkus Residivis Spesialis Curi Ternak
Polisi Ringkus Residivis Spesialis Curi Ternak/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, desak.id/ | Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membekuk kawanan residivis spesialis pencurian hewan ternak diringkus. Dua orang berhasil diringkus dan satu orang buron.

Kedua pelaku UR (44) dan HS (46) ditangkap usai melakukan aksinya di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Cibalong, Tanjungjaya dan Salopa.

Saat melakukan aksinya para tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak pintu kadang lalu mengambil sapi dan kerbau dalam keadaan hidup, dibawa memakai mobil.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan saat akan melakukan aksinya yang terakhir, namun karena medan sulit untuk masuk kendaraan maka pelaku gagal dan berhasil diamankan, sementara satu orang masih buron.

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu dua bulan kebelakang di wilayah hukum Polres Tasikmalaya telah terjadi beberapa kali kejadian pencurian hewan ternak sapi dan kerbau.

“Pertama kejadian pencurian sapi dua ekor di wilayah Kecamatan Salopa. Kemudian pencurian satu ekor kerbau di Kecamatan Tanjungjaya dan dua ekor sapi di Kecamatan Cibalong,” ungkap Ridwan.

Ridwan mengungkapkan, yang menjadi dasar laporan pengungkapan kasus pencurian hewan ternak ini adalah kejadian di Desa Parung Kecamatan Cibalong Selasa 16 September 2025 lalu.

"Yang terakhir kejadian di wilayah hukum Polsek Cibalong. Kejadian pukul 05.30 di Kampung Cikareo Desa Parung Kecamatan Cibalong," jelas Ridwan.

Laporan Korban

Awalnya korban AAS (50) warga Kampung Cikareo Desa Parung Kecamatan Cibalong, melaporkan kejadian pencurian dua ekor sapi miliknya ke Polsek Cibalong dan Polres Tasikmalaya.

Korban AAS (50) yang berasal dari Desa Parung Kecamatan Cibalong mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta akibat dua sapi betinanya dicuri.

Adapun kedua pelaku berhasil diamankan Sabtu 27 September 2025 sekira pukul 01.30 dini hari. Penangkapan dilakukan atas hasil dari olah TKP serta hasil dari penyelidikan.

“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di daerah Kecamatan Parungponteng,” ungkap Ridwan, saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya.

Setelah diamankan, kata Ridwan, kedua pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya untuk diproses secara hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan, ada dua orang yaitu HS (46) dan UR (45) asal Bandung. Sementara satu orang DPO karena berhasil kabur saat akan ditangkap.

“Sementara satu orang masih DPO karena berhasil meloloskan diri kabur dari kejaran tim kepolisian,” kata Ridwan.

Ridwan menyebutkan, saat melancarkan aksinya tersangka HS berperan mencari target, dan menentukan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

HS juga mengantar dan menjemput UR dengan mengendarai kendaraan roda empat menuju TKP. Kemudian membantu menaikan dua ekor Sapi hasil curian ke atas kendaraan.

Sementara itu, terang Ridwan, tersangka UR berperan merusak pintu kandang dan mencuri dua ekor sapi kemudian menaikan dua ekor sapi hasil curian ke atas kendaran roda empat.

Hasil ternak curian tersebut, kata Ridwan, dijual oleh para pelaku ke wilayah Cianjur dan Bandung.

Dia menyebut motif para tersangka bekerja sama melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak dengan cara mengambil hewan ternak dari dalam kandang kemudian mengangkutnya ke dalam mobil.

Kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian hewan ternak. Sudah tiga kali melakukan perbuatannya.

“Ternak sapi yang dicuri dalam keadaan hidup, dijual Rp 33 juta dibagi hasil oleh kedua pelaku,” tambah dia.

Pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka UR dan HS yaitu Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku adalah satu unit mobil suzuki SS warna hitam, satu pasang sepatu boot, dua buah senter, satu potong jaket warna biru, satu potong tali tambang, dua bilah bambu dan satu buah celurit.(***)

residivis curi hewan ternak
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePuluhan Siswa SMPN 4 Pamarican Diduga Keracunan Usai Santap MBG
Next Article Konektivitas Tanpa Henti Dibalik Meriahnya Festival Kuliner Bandung 2025
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.