Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Polisi Ringkus Tiga Pengedar Obat Terlarang, Pelajar jadi Target Pelaku
Arsip

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Obat Terlarang, Pelajar jadi Target Pelaku

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriNovember 1, 2024Updated:September 14, 2026Tidak ada komentar1 Min Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, intiraya.com | Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Tasikmalaya Jawa Barat.

Polisi meringkus tiga pelaku dan mengamankan sejumlah obat abatan jenis Tramadol, logo Y dan Hexymer. Pengungakapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni UN (23) laki-laki, RA (18) laki-laki, dan AA (26) laki-laki. Ketiganya, diduga menjadi pengedar obat terlarang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

“Hasil dari laporan dan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman, dan kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi dan menangkap tiga pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Beni Firmansyah, Jumat (01/10/24).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 530 butir obat farmasi dengan jumlah 97 butir Hexymer, 313 butir tramadol HCL dan 144 butir obat jenis Y.

Adapun motif pelaku, ungkap Beni, yakni dengan cara mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan.

“Sasarannya para pelajar. Jadi kepada para orang tua harus waspada serta pantau terus lingkungan pergaulan anak anaknya, jangan sampai jadi korban apalagi pelaku yang pasti ada tindak pidana nya,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah. (***)

berita kriminal Pengedar narkoba tasikmalaya
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTemuan Kerangka Manusia di Ladang Pesawahan Hebohkan Warga Cisayong
Next Article Terlihat Linglung, Seorang Pemuda Diamankan Warga ke Kantor Polsek Cibeureum
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 2026

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 2026

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.