Close Menu
desak
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
desak
Home»Ragam»Kriminal»Polres Tasikmalaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung, ini Motif Pelaku
Kriminal

Polres Tasikmalaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung, ini Motif Pelaku

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriSeptember 23, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Intiraya | Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan diduga pelaku pembunuhan mayat wanita dalam karung yang ditemukan di sungai Cipinaha Jatiwaras beberapa waktu lalu.

HD, pelaku diamankan dan ditangkap Resmob Polres Tasikmalaya juga Resmob Polda Jabar di tempat pelariannya di Pasuruan Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan dikarenakan sakit hati oleh korban yang menagih hutang kepada pelaku.

Menurut Kasat, pelaku saat ditagih sempat memberikan uang untuk bayar cicilan hutang harianya.

Namun, korban meminta hutang agar dibayar sekaligus kepada pelaku. Sehingga korban menagih dengan nada yang tinggi dan memaksa.

“Pelaku kesal dengan cara korban memaksa untuk membayar hutangnya itu. Sehingga pelaku mencekik korban,” kata Ridwan, saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (23/09/24).

Ridwan menambahkan, hasil negosiasi, korban tidak menyetujui sehingga pelaku merasa kesal dan pada akhirnya pelaku tega menghabisi nyawa korban di tempat pelaku jualan.

“Pada saat di TKP yang berlokasi di salah satu pasar di Tasikmalaya, pelaku merasa kesal dan mencekik korban dari belakang hingga terjatuh. Korban sempat berteriak, tetapi pelaku membekap mulut dan hidung korban hingga korban mengembuskan napas terakhirnya,” tambah Ridwan.

Setelah itu, lanjut Ridwan, tersangka membuang semua barang bukti di tempat yang tak jauh dari TKP untuk menghilangkan jejak. Tak sampai di situ, pelaku juga membungkus jasad korban ke dalam karung menymimpannya selama 12 jam sebelum akhirnya membawanya menggunakan kendaraan roda empat hingga membuang jasad tersebut ke Sungai Cipinaha.

“Semua barang bukti yang dibuang pelaku sudah kita amankan. Untuk total jumlah utang yang dimiliki pelaku terhadap korban yakni sebesar Rp 20 juta,” lanjut Ridwan.

Ridwan mengatakan, pasal yang disangkakan kepada pelaku dalam hal ini adalah tindak pidana kejahatan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 365 dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ridwan. (Ir01)

 

Mayat dalam karung di Tasikmalaya Polres Tasikmalaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sopyan Saori
  • Website

Related Posts

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026

Gerakan Pangan Murah di Bulan Ramadan, Langkah Kongkret Polres Tasikmalaya Ringankan Beban Masyarakat

Maret 3, 2026

Di Gerebek Ormas Islam, Penjual Miras Oplosan dan Tuak Pecahkan Sendiri Botolnya, Sementara Obat Daftar G di Kota Tasikmalaya Semakin Masif

Februari 28, 2026

WD Warga Cianjur Ditetapkan Sebagai Tersangka Penculikan Bayi di Singaparna

Februari 10, 2026

Dugaan Pelecehan Sesama Advokat Kian Memanas, Ancaman Pasal Berlapis Menanti

November 24, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Daerah

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

By Sopyan SaoriAgustus 8, 2026

Desak.id | Tasik Public Forum menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten…

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026
Our Picks

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026
New Comments
    About Us

    desak.id adalah portal berita independen yang berdiri sejak 2019, berkomitmen menyajikan informasi akurat, cepat, dan terpercaya kepada pembaca.

    Kami fokus pada liputan nasional, regional, teknologi, olahraga, hiburan dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, faktual, dan bermanfaat.
    Email Us: redaksidesak@gmail.com
    Contact: +

    desak
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 desak. Designed by Khanzaar.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.