Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026

Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Polres Tasikmalaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung, ini Motif Pelaku
Arsip

Polres Tasikmalaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung, ini Motif Pelaku

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriSeptember 23, 2024Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Intiraya | Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan diduga pelaku pembunuhan mayat wanita dalam karung yang ditemukan di sungai Cipinaha Jatiwaras beberapa waktu lalu.

HD, pelaku diamankan dan ditangkap Resmob Polres Tasikmalaya juga Resmob Polda Jabar di tempat pelariannya di Pasuruan Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan dikarenakan sakit hati oleh korban yang menagih hutang kepada pelaku.

Menurut Kasat, pelaku saat ditagih sempat memberikan uang untuk bayar cicilan hutang harianya.

Namun, korban meminta hutang agar dibayar sekaligus kepada pelaku. Sehingga korban menagih dengan nada yang tinggi dan memaksa.

“Pelaku kesal dengan cara korban memaksa untuk membayar hutangnya itu. Sehingga pelaku mencekik korban,” kata Ridwan, saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (23/09/24).

Ridwan menambahkan, hasil negosiasi, korban tidak menyetujui sehingga pelaku merasa kesal dan pada akhirnya pelaku tega menghabisi nyawa korban di tempat pelaku jualan.

“Pada saat di TKP yang berlokasi di salah satu pasar di Tasikmalaya, pelaku merasa kesal dan mencekik korban dari belakang hingga terjatuh. Korban sempat berteriak, tetapi pelaku membekap mulut dan hidung korban hingga korban mengembuskan napas terakhirnya,” tambah Ridwan.

Setelah itu, lanjut Ridwan, tersangka membuang semua barang bukti di tempat yang tak jauh dari TKP untuk menghilangkan jejak. Tak sampai di situ, pelaku juga membungkus jasad korban ke dalam karung menymimpannya selama 12 jam sebelum akhirnya membawanya menggunakan kendaraan roda empat hingga membuang jasad tersebut ke Sungai Cipinaha.

“Semua barang bukti yang dibuang pelaku sudah kita amankan. Untuk total jumlah utang yang dimiliki pelaku terhadap korban yakni sebesar Rp 20 juta,” lanjut Ridwan.

Ridwan mengatakan, pasal yang disangkakan kepada pelaku dalam hal ini adalah tindak pidana kejahatan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 365 dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ridwan. (Ir01)

 

Mayat dalam karung di Tasikmalaya Polres Tasikmalaya
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPU Kota Tasikmalaya Tetapkan Lima Paslon di Pilkada 2024
Next Article Penetapan Pasangan Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz Digugat ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026

    Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.