Close Menu
desak
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
desak
Home»Ragam»Kriminal»Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Langka, Dua Pelaku Diamankan
Kriminal

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Langka, Dua Pelaku Diamankan

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriMei 26, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tasikmalaya, desak.id/ | Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perdagangan satwa langka. Dua tersangka yang ditangkap yakni MI dan Y warga Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.

Mereka berdua nekat menjual satwa langka jenis kancil. Diketahui mereka melakukan perdagangan tersebut melalui media sosial.

“Ya kami amankan dua tersangka kasus perdagangan satwa langka, kita amankan Minggu (26/5/24). Hari ini kita tetapkan jadi tersangka,” kata AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya kepada wartawan, Senin (27/5/24).

AKP Ridwan Budiarta meyebutkan, jumlah kancil yang diperjualbelikan mencapai 20 ekor. Kancil ini sudah siap dijual lengkap dengan kandangnya dari box plastik. Di dalamnya juga sudah disediakan pakan dari sayuran.

“Dalam pengungkapan ini kami berhasil mengamankan 22 ekor kancil yang hendak di diperjual belikan. Kancil ini disimpan dalam box plastik, dan dikasih pakan dari sayuran,” terang Ridwan Budiarta.

Tersangka ini, lanjut Ridwan sudah memperdagangkan kancil selama sembilan bulan. Selain berburu dan membeli dari pemburu, mereka juga menernakan kancil dirumah. Beberapa ekor anak kancil turut disita.

“Jadi dia beli kancil dari pemburu liar terus juga kadang berburu. Malahan dia ini nernak kancil sampai ada anakanya,” kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan, tersangka ini mendapatkan hewan kancil tersebut dari pemburu dari wilayah selatan. Namun pemburu yang tidak terlalu dekat dengan pelaku.

“Dari wilayah selatan pengakuannya, yakni dari selatan yang berada di Jawa Barat seperti Garut Selatan dan Sukabumi,” ujar dia.

Dijual Di Medsos

Kedua tersangka memperdagangkan kancil melalui media sosial FB, namun bukan atas nama tersangka.

“Kami menemukan bahwa kedua TSK ini memperdagangkan kancil melalui akun FB tapi bukan atasnama dia,” kata Ridwan.

Selanjutnya, kancil-kancil tersebut akan diserahkan kepada Bidang Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) untuk dititipkan sementara dan juga observasi.

“Karena di BKSDA ini mengetahui lokasi dan cara untuk merawat kancil tersebut,” kata Ridwan.

Selain kancil, salah satu pelaku mengaku selama sembilan bulan ini sempat menjual satwa langka dan dilindungi lainnya.

“Ada jual satwa lain kaya kucing hutan,” kata Salah satu Tersangka saat diperiksa penyidik diruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (27/5/24).

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini diancam kurungan penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta. (***)

Jual beli hewan langka Polres Tasikmalaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sopyan Saori
  • Website

Related Posts

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026

Gerakan Pangan Murah di Bulan Ramadan, Langkah Kongkret Polres Tasikmalaya Ringankan Beban Masyarakat

Maret 3, 2026

Di Gerebek Ormas Islam, Penjual Miras Oplosan dan Tuak Pecahkan Sendiri Botolnya, Sementara Obat Daftar G di Kota Tasikmalaya Semakin Masif

Februari 28, 2026

WD Warga Cianjur Ditetapkan Sebagai Tersangka Penculikan Bayi di Singaparna

Februari 10, 2026

Dugaan Pelecehan Sesama Advokat Kian Memanas, Ancaman Pasal Berlapis Menanti

November 24, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Daerah

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

By Sopyan SaoriAgustus 8, 2026

Desak.id | Tasik Public Forum menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten…

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026
Our Picks

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026
New Comments
    About Us

    desak.id adalah portal berita independen yang berdiri sejak 2019, berkomitmen menyajikan informasi akurat, cepat, dan terpercaya kepada pembaca.

    Kami fokus pada liputan nasional, regional, teknologi, olahraga, hiburan dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, faktual, dan bermanfaat.
    Email Us: redaksidesak@gmail.com
    Contact: +

    desak
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 desak. Designed by Khanzaar.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.