Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026

Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Puluhan Jurnalis Tasikmalaya Tabur Bunga di Taman Kota, Tanda Matinya Pilar Demokrasi
Arsip

Puluhan Jurnalis Tasikmalaya Tabur Bunga di Taman Kota, Tanda Matinya Pilar Demokrasi

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriMei 28, 2024Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Intiraya | Para jurnalis dari berbagai organisasi profesi jurnalis yang ada di Tasikmalaya, melakukan aksi damai penolakan Rancangan Undang Undang Penyiaran yang tengah digodok di DPR RI.

Aksi damai dilakukan di Taman Kota Tasikmalaya, Selasa 28 Mei 2024. Sebelum melakukan aksi, mereka melakukan longmarch dengan cara berjalan mundur dari jalan Dokter Soekardjo sampai Taman Kota Tasikmalaya.

Selain itu, aksi teatrikal dengan menampilkan keranda mayit dan pocong serta manusia putih yang dibelenggu serta di seret anggota dewan, ikut meramaikan aksi demo tersebut.

Para jurnalis ini menyuarakan penolakan RUU Penyiaran karena dirasa akan memberangus dan membungkam informasi informasi yang diperlukan masyarakat.

Ketua IJTI Kota Tasikmalaya Hendra Herdiana mengatakan, aksi solidaritas para Jurnalis Tasikmalaya Raya bersama Pers Mahasiswa merupakan bentuk penolakan keras terhadap revisi undang undang nomor 32 tahun 2002.

“Kami tegaskan, menolak keras revisi undang-undang Nomor 32/2002 tentang Penyiar pasalnya, revisi ini akan mengancam dan membelenggu tugas-tugas jurnalistik,” kata Hendra Hendra didampingi Eko Setiabudi selaku koordinator lapangan, di lokasi aksi.

Menurutnya, UU Penyiaran tersebut tengah digodok di DPR RI di Senayan dan siap disahkan.

“Ini akan mengancam kita dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik, kami minta revisi itu segera dihentikan agar tidak menimbulkan polemik dikalangan pekerja pers,” tambah Hendra.

Hendra mengungkapkan, dalam draf revisi UU penyiaran terdapat sejumlah pasal yang bermasalah. Tentunya sangat mengancam kebebasan pers yakni adanya pelarangan yang menyajikan investigasi jurnalistik eksklusif.

Revisi undang-undang tentu akan membelenggu pekerja pers, mencederai kemerdekaan pers, menjamin keselamatan dan integritas pers.

Ia meminta tidak ada kata lain revisi UU ini harus dicabut dan dibatalkan. Jika RUU diterbitkan sampai disetujui oleh pemerintah, maka ia mengingatkan akan kehancuran pers di indonesia.

“Kami bersama pers mahasiswa dan masyarakat Tasikmalaya terus sama-sama mengawal dan menuntut keras agar revisi UU penyiaran dibatalkan dan segera dicabut,” pungkasnya. (***)

 

jurnalis tasikmalaya Ruu penyiaran
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKIM Amanah Kita Luncurkan Islamic Micro Finance, Berikut Produk Produknya
Next Article Dukung Kemerdekaan Palestina, Duta Wisata Jawa Barat 2023 Kibarkan Bendera Palestina di Bawah Curug Cileat
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026

    Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.