Close Menu
desak
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
desak
Home»Berita»Daerah»Salah Satu Pemilik Usaha di Atas Saluran Irigasi Cimulu Akan Gugat Pemerintah
Daerah

Salah Satu Pemilik Usaha di Atas Saluran Irigasi Cimulu Akan Gugat Pemerintah

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriJuli 26, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tasikmalaya, desak.id/ | Pembongkaran bangunan diatas saluran irigasi Cimulu tepatnya di Jl. RAA. Wiratanuningrat, Empangsari, Tawang, Kota Tasikmalaya akan dibawa ke ranah hukum.

Agus Rajasa, kuasa hukum dari pemilik usaha di kawasan Irigasi Cimulu, menyatakan keberatan atas pembongkaran tersebut.

Ia mengklaim bahwa kliennya memiliki izin pemanfaatan lahan yang dikeluarkan sejak tahun 1980 oleh UPTD PSDA Provinsi Jawa Barat.

Izin tersebut, menurut Agus, tidak memiliki batas waktu dan berlaku kecuali jika kepemilikannya dialihkan.

Agus menyebut bahwa ada dua izin yang dimiliki kliennya, yaitu untuk akses jalan masuk dan area parkir.

Ia merasa bingung dan melihat adanya ketidakkonsistenan dari pemerintah, karena izin resmi dikeluarkan oleh dinas terkait, namun kini bangunan malah dibongkar tanpa penjelasan.

“Kalau begitu, kesalahannya ada di pemerintah. Mereka yang memberi izin, lalu mereka juga yang membongkar. Ini jelas ada yang tidak beres,” tegas Agus.

Agus juga menyatakan akan melayangkan surat keberatan dan akan menembuskannya kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk mencari kejelasan.

Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum dan menuntut ganti rugi.

Seperti diketahui, Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat membongkar bangunan di atas saluran Irigasi Cimulu, Sabtu, 26 Juli 2025.

Pembongkaran ini didasari oleh Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang irigasi, yang mengatur ketentuan umum, maksud, tujuan, fungsi, serta sanksi administratif dan pidana terkait bangunan di atas saluran irigasi.

Ahli Muda Satpol PP Jawa Barat, Dadang, mengatakan, tindakan ini merupakan upaya edukasi kepada masyarakat agar tidak membangun di atas saluran irigasi.

Ia menjelaskan bahwa pada hari itu, fokus pembongkaran ada pada 10 titik.

“Lokasi pertama adalah sebuah kafe, dan 7 titik lainnya sudah melakukan pembongkaran mandiri. Sisanya, yang membutuhkan alat berat, dibantu oleh Satpol PP,” ucapnya.

Dadang menambahkan, pembongkaran ini penting untuk normalisasi dan pengerukan saluran irigasi demi kebermanfaatan para petani di Tasikmalaya.

Ia juga berharap kegiatan ini menjadi efek domino bagi bangunan lain yang masih berdiri di atas saluran irigasi di Kota Tasikmalaya.

“kewenangan penertiban saluran irigasi terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Untuk saluran di pusat Kota Tasikmalaya, kewenangan penertiban berada di Pemerintah Kota Tasikmalaya,” tuturnya. (***)

Oembongkaran lahan saluran irigasi cimulu satpol pp jawabarat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sopyan Saori
  • Website

Related Posts

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

9 pesan ulama untuk Kapolresta Tasikmalaya yang baru

Agustus 6, 2026

Ormas BBC Tegaskan Komitmen Transformasi Sosial di Hari Jadi ke-20

Agustus 2, 2026

Ultimatum pemilik tempat karaoke di Tasikmalaya, AMT : patuhi hukum atau hentikan aktivitas?

Agustus 1, 2026

Gelar Raker, DPC HIPKI Kota Tasikmalaya Suarakan Tantangan LKP ke Kadisdik

Juli 31, 2026

PLN dan DPRD salurkan bantuan listrik kepada PAUD Harapan Jaya

Juli 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Daerah

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

By Sopyan SaoriAgustus 8, 2026

Desak.id | Tasik Public Forum menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten…

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026
Our Picks

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026
New Comments
    About Us

    desak.id adalah portal berita independen yang berdiri sejak 2019, berkomitmen menyajikan informasi akurat, cepat, dan terpercaya kepada pembaca.

    Kami fokus pada liputan nasional, regional, teknologi, olahraga, hiburan dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, faktual, dan bermanfaat.
    Email Us: redaksidesak@gmail.com
    Contact: +

    desak
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 desak. Designed by Khanzaar.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.