Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tekan Kemiskinan Pakai AI, Wali Kota Viman Alfarizi: “Ibarat Mancing, Kita Jangan di Lautan tapi di Akuarium!”

September 25, 2026

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
✍️ Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
✍️
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Salah Satu Pemilik Usaha di Atas Saluran Irigasi Cimulu Akan Gugat Pemerintah
Arsip

Salah Satu Pemilik Usaha di Atas Saluran Irigasi Cimulu Akan Gugat Pemerintah

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriJuli 26, 2025Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, desak.id/ | Pembongkaran bangunan diatas saluran irigasi Cimulu tepatnya di Jl. RAA. Wiratanuningrat, Empangsari, Tawang, Kota Tasikmalaya akan dibawa ke ranah hukum.

Agus Rajasa, kuasa hukum dari pemilik usaha di kawasan Irigasi Cimulu, menyatakan keberatan atas pembongkaran tersebut.

Ia mengklaim bahwa kliennya memiliki izin pemanfaatan lahan yang dikeluarkan sejak tahun 1980 oleh UPTD PSDA Provinsi Jawa Barat.

Izin tersebut, menurut Agus, tidak memiliki batas waktu dan berlaku kecuali jika kepemilikannya dialihkan.

Agus menyebut bahwa ada dua izin yang dimiliki kliennya, yaitu untuk akses jalan masuk dan area parkir.

Ia merasa bingung dan melihat adanya ketidakkonsistenan dari pemerintah, karena izin resmi dikeluarkan oleh dinas terkait, namun kini bangunan malah dibongkar tanpa penjelasan.

“Kalau begitu, kesalahannya ada di pemerintah. Mereka yang memberi izin, lalu mereka juga yang membongkar. Ini jelas ada yang tidak beres,” tegas Agus.

Agus juga menyatakan akan melayangkan surat keberatan dan akan menembuskannya kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk mencari kejelasan.

Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum dan menuntut ganti rugi.

Seperti diketahui, Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat membongkar bangunan di atas saluran Irigasi Cimulu, Sabtu, 26 Juli 2025.

Pembongkaran ini didasari oleh Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang irigasi, yang mengatur ketentuan umum, maksud, tujuan, fungsi, serta sanksi administratif dan pidana terkait bangunan di atas saluran irigasi.

Ahli Muda Satpol PP Jawa Barat, Dadang, mengatakan, tindakan ini merupakan upaya edukasi kepada masyarakat agar tidak membangun di atas saluran irigasi.

Ia menjelaskan bahwa pada hari itu, fokus pembongkaran ada pada 10 titik.

“Lokasi pertama adalah sebuah kafe, dan 7 titik lainnya sudah melakukan pembongkaran mandiri. Sisanya, yang membutuhkan alat berat, dibantu oleh Satpol PP,” ucapnya.

Dadang menambahkan, pembongkaran ini penting untuk normalisasi dan pengerukan saluran irigasi demi kebermanfaatan para petani di Tasikmalaya.

Ia juga berharap kegiatan ini menjadi efek domino bagi bangunan lain yang masih berdiri di atas saluran irigasi di Kota Tasikmalaya.

“kewenangan penertiban saluran irigasi terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Untuk saluran di pusat Kota Tasikmalaya, kewenangan penertiban berada di Pemerintah Kota Tasikmalaya,” tuturnya. (***)

Oembongkaran lahan saluran irigasi cimulu satpol pp jawabarat
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleResmi Dilantik, Ampar Jagat AMS Distrik 007 Kota Tasikmalaya Siap Berikan Kontribusi bagi Masyarakat
Next Article Kolaborasi Koramil 1208/Manonjaya dan BPP Manonjaya Berdayakan Petani Lokal
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Tekan Kemiskinan Pakai AI, Wali Kota Viman Alfarizi: “Ibarat Mancing, Kita Jangan di Lautan tapi di Akuarium!”

    September 25, 2026

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.