Komunitas Peduli Lingkungan Hidup akan Hijaukan Masjid se Kota Tasikmalaya dengan Tanam 2.000 Pohon    •     Kpw BI Tasikmalaya dan Pemkab Ciamis Perkuat Ekonomi Syariah dan UMKM Halal lewat  JAZIRAH x CCE 2026    •     Gelar Kelulusan, Kepala Madrasah MTSs Riyadlurohmah Berpesan Jaga Nama Baik Diri, Keluarga dan Almamater    •     Sukses Bangun Citra Tanggung Jawab Sosial, JNE Raih Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026    •     OJK Tasikmalaya Ajak Organisasi Kepemudaan Waspadai Judol dan Pinjol Ilegal    •     Berdayakan Peternak Lokal, OJK Tasikmalaya Gulirkan Program BEREHAN    •     Pererat Silaturahmi Alumni SMANDA Angkatan 99 Melalui Reuni Perak +2    •     KPU Kota Tasikmalaya bersama Pemkab Tasikmalaya Sepakati Penggunaan Asset Pemda Tanpa Biaya Sewa    •     Perkuat Organisasi, MPC PP Kota Tasikmalaya Gelar Konsolidasi dengan PAC    •     Aksi Sosial Akbar Lintas Sektor Ciptakan Kebahagian Ribuan Warga Tasikmalaya    •     Penyakit Masyarakat Masih Marak, AMT Nilai Satpol-PP Kota Tasikmalaya Mati Suri    •     Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya Sembelih Sapi Kurban, Wujud Syukur Atas Nikmat Sehat    •     Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Kodim 0612/Tasikmalaya Bersama OJK Deklarasi Tolak Judi Online dan Aktivitas Keuangan Ilegal    •     Disnaker Kota Tasikmalaya Dukung Penuh Sertifikasi Kompetensi Memasak Bagi Relawan MBG    •     Buah Konsistensi, Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026    •    
Kriminal

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Langka, Dua Pelaku Diamankan

×

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Langka, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, desak.id/ | Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perdagangan satwa langka. Dua tersangka yang ditangkap yakni MI dan Y warga Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.

Mereka berdua nekat menjual satwa langka jenis kancil. Diketahui mereka melakukan perdagangan tersebut melalui media sosial.

“Ya kami amankan dua tersangka kasus perdagangan satwa langka, kita amankan Minggu (26/5/24). Hari ini kita tetapkan jadi tersangka,” kata AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya kepada wartawan, Senin (27/5/24).

AKP Ridwan Budiarta meyebutkan, jumlah kancil yang diperjualbelikan mencapai 20 ekor. Kancil ini sudah siap dijual lengkap dengan kandangnya dari box plastik. Di dalamnya juga sudah disediakan pakan dari sayuran.

“Dalam pengungkapan ini kami berhasil mengamankan 22 ekor kancil yang hendak di diperjual belikan. Kancil ini disimpan dalam box plastik, dan dikasih pakan dari sayuran,” terang Ridwan Budiarta.

Tersangka ini, lanjut Ridwan sudah memperdagangkan kancil selama sembilan bulan. Selain berburu dan membeli dari pemburu, mereka juga menernakan kancil dirumah. Beberapa ekor anak kancil turut disita.

“Jadi dia beli kancil dari pemburu liar terus juga kadang berburu. Malahan dia ini nernak kancil sampai ada anakanya,” kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan, tersangka ini mendapatkan hewan kancil tersebut dari pemburu dari wilayah selatan. Namun pemburu yang tidak terlalu dekat dengan pelaku.

“Dari wilayah selatan pengakuannya, yakni dari selatan yang berada di Jawa Barat seperti Garut Selatan dan Sukabumi,” ujar dia.

Dijual Di Medsos

Kedua tersangka memperdagangkan kancil melalui media sosial FB, namun bukan atas nama tersangka.

“Kami menemukan bahwa kedua TSK ini memperdagangkan kancil melalui akun FB tapi bukan atasnama dia,” kata Ridwan.

Selanjutnya, kancil-kancil tersebut akan diserahkan kepada Bidang Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) untuk dititipkan sementara dan juga observasi.

“Karena di BKSDA ini mengetahui lokasi dan cara untuk merawat kancil tersebut,” kata Ridwan.

Selain kancil, salah satu pelaku mengaku selama sembilan bulan ini sempat menjual satwa langka dan dilindungi lainnya.

“Ada jual satwa lain kaya kucing hutan,” kata Salah satu Tersangka saat diperiksa penyidik diruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (27/5/24).

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini diancam kurungan penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *