Komunitas Peduli Lingkungan Hidup akan Hijaukan Masjid se Kota Tasikmalaya dengan Tanam 2.000 Pohon    •     Kpw BI Tasikmalaya dan Pemkab Ciamis Perkuat Ekonomi Syariah dan UMKM Halal lewat  JAZIRAH x CCE 2026    •     Gelar Kelulusan, Kepala Madrasah MTSs Riyadlurohmah Berpesan Jaga Nama Baik Diri, Keluarga dan Almamater    •     Sukses Bangun Citra Tanggung Jawab Sosial, JNE Raih Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026    •     OJK Tasikmalaya Ajak Organisasi Kepemudaan Waspadai Judol dan Pinjol Ilegal    •     Berdayakan Peternak Lokal, OJK Tasikmalaya Gulirkan Program BEREHAN    •     Pererat Silaturahmi Alumni SMANDA Angkatan 99 Melalui Reuni Perak +2    •     KPU Kota Tasikmalaya bersama Pemkab Tasikmalaya Sepakati Penggunaan Asset Pemda Tanpa Biaya Sewa    •     Perkuat Organisasi, MPC PP Kota Tasikmalaya Gelar Konsolidasi dengan PAC    •     Aksi Sosial Akbar Lintas Sektor Ciptakan Kebahagian Ribuan Warga Tasikmalaya    •     Penyakit Masyarakat Masih Marak, AMT Nilai Satpol-PP Kota Tasikmalaya Mati Suri    •     Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya Sembelih Sapi Kurban, Wujud Syukur Atas Nikmat Sehat    •     Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Kodim 0612/Tasikmalaya Bersama OJK Deklarasi Tolak Judi Online dan Aktivitas Keuangan Ilegal    •     Disnaker Kota Tasikmalaya Dukung Penuh Sertifikasi Kompetensi Memasak Bagi Relawan MBG    •     Buah Konsistensi, Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026    •    
Politik

KPU Kota Tasikmalaya Adakan Penyuluhan Hukum kepada Badan ADHOC

×

KPU Kota Tasikmalaya Adakan Penyuluhan Hukum kepada Badan ADHOC

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Tasikmalaya Adakan Penyuluhan Hukum kepada Badan ADHOC
KPU Kota Tasikmalaya Adakan Penyuluhan Hukum kepada Badan ADHOC
Intiraya | KPU Kota Tasikmalaya mengadakan penyuluhan Hukum kepada badan ADHOC pada pemilihan Gubernur dan Wali Kota 2024. Penyuluhan dilaksanakan di salah satu hotel berbintang di Kota Tasikmalaya, Kamis (18/07/24).
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan S.IP, mngatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk mempertegas kembali kepada badan ADHOC bahwasanya apa yang akan dilakukan dalam pelaksanaan tahapan itu harus sesuai dengan regulasi.
“Kita undang PPK Kadiv Hukum, SDM dan PPS se Kota Tasikmalaya yang diharapkan nanti setelah diacara ini Mereka bisa mempertegas ke anggotanya masing masing,” kata Asep kepada media.
Asep berharap, para peserta bisa mentransformasikan ke masyarakat luas agar masyarakat bisa memahami regulasi kaitan Pilkada yang nantinya masyarakat akan menjadi pemilih yang cerdas di akhir tahapan 27 Nopember nanti.
Pada kesempatan tersebut, KPU mengundang Tiga Nara Sumber yang diantaranya Prof Fauzan dari UIN Bandung memaparkan kaitan secara global terkait dengan hukum di Pilkada.
Dan Holis Muhlis mantan Ketua KPU yang akan mengetahui dinamika praktek pelaksanaan pilkada yang nanti bisa sharing pengalaman.
“Selain itu, Ada dari KPU Provinsi yang akan sharing terkait proses penyelesaian sengketa, agar ketika memang nanti ada sengketa sudah siap dalam proses dan aturannya,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *