Komunitas Peduli Lingkungan Hidup akan Hijaukan Masjid se Kota Tasikmalaya dengan Tanam 2.000 Pohon    •     Kpw BI Tasikmalaya dan Pemkab Ciamis Perkuat Ekonomi Syariah dan UMKM Halal lewat  JAZIRAH x CCE 2026    •     Gelar Kelulusan, Kepala Madrasah MTSs Riyadlurohmah Berpesan Jaga Nama Baik Diri, Keluarga dan Almamater    •     Sukses Bangun Citra Tanggung Jawab Sosial, JNE Raih Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026    •     OJK Tasikmalaya Ajak Organisasi Kepemudaan Waspadai Judol dan Pinjol Ilegal    •     Berdayakan Peternak Lokal, OJK Tasikmalaya Gulirkan Program BEREHAN    •     Pererat Silaturahmi Alumni SMANDA Angkatan 99 Melalui Reuni Perak +2    •     KPU Kota Tasikmalaya bersama Pemkab Tasikmalaya Sepakati Penggunaan Asset Pemda Tanpa Biaya Sewa    •     Perkuat Organisasi, MPC PP Kota Tasikmalaya Gelar Konsolidasi dengan PAC    •     Aksi Sosial Akbar Lintas Sektor Ciptakan Kebahagian Ribuan Warga Tasikmalaya    •     Penyakit Masyarakat Masih Marak, AMT Nilai Satpol-PP Kota Tasikmalaya Mati Suri    •     Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya Sembelih Sapi Kurban, Wujud Syukur Atas Nikmat Sehat    •     Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Kodim 0612/Tasikmalaya Bersama OJK Deklarasi Tolak Judi Online dan Aktivitas Keuangan Ilegal    •     Disnaker Kota Tasikmalaya Dukung Penuh Sertifikasi Kompetensi Memasak Bagi Relawan MBG    •     Buah Konsistensi, Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026    •    
Politik

Gugatan Paslon 02 Cecep-Asep Ke Mahkamah Konstitusi, Akankah PSU Pilkada Tasikmalaya Terjadi.?

×

Gugatan Paslon 02 Cecep-Asep Ke Mahkamah Konstitusi, Akankah PSU Pilkada Tasikmalaya Terjadi.?

Sebarkan artikel ini
Gugatan Paslon 02 Cecep-Asep Ke Mahkamah Konstitusi, Akankah PSU Terjadi.?
photo ceremainews.com

Tasikmalaya, intiraya.com | Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, membawa sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan sebagai tanggapan atas penetapan paslon nomor urut 03, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, yang dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.

H Amir Mahpud, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat, mengungkapkan, langkah ini didasarkan pada Pasal 19e dalam PKPU No. 8/2024 yang dianggap bertentangan dengan 3 putusan Mahkamah Konstitusi yaitu nomor 22 tahun 2009, nomor 67 tahun 2020 dan nomor 2 tahun 2023 tentang masa jabatan kepala daerah.

Menurutnya, 3 putusan MK diperkuat lagi dengan putusan MK nomor 129/2024 menegaskan bahwa, penghitungan masa jabatan penjabat sementara (Plt) dihitung sejak menjalani masa jabatan secara nyata (riil dan faktual) bukan dihitung pelantikan.

“Maka calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 Ade Sugianto sudah menjabat 2 periode tapi diloloskan KPU secara melawan hukum supaya bisa maju untuk periode ke 3. Namun dengan putusan perkara nomor 129/PUU-XXII/2024 menjadi otomatis pencalonan Ade Sugianto di Pilkada Tasikmalaya batal demi hukum (null and void),” terang H Amir dalam rilisnya, Selasa 07 Januari 2025.

Dengan begitu, ⁠Paslon nomor urut 02 menilai keputusan KPU telah mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan oleh MK.

“Masyarakat sudah berusaha memperingatkan sejak awal bahwa Ade Sugianto sudah menjabat 2 periode sehingga tidak bisa ikut serta dalam Pilkada Tasikmalaya 2024, kamipun sudah melakukan upaya hukum mencari keadilan di Bawaslu, namun laporan kami tdk di registrasi atau diabaikan oleh bawaslu kabupaten tasikmalaya Karena itu, saya memerintah paslon 2 untuk membawa persoalan ini ke MK sebagai upaya terakhir,” tegasnya.

Dalam petitumnya ke MK, Amir meminta mendiskualifikasi Paslon 3 Ade – Iip dan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) artinya yang hanya di ikuti oleh Paslon 2 Cecep – Asep dan Paslon 1 Iwan – Dede.

“Dalam catatan kami ada Yurispudensi di 16 daerah tentang PSU pilkada ini maka saya berkeyakinan bahwa Mahkamah Konstitusi konsisten terhadap putusan-putusan sebelumnya terkhusus tentang putusan MK mengenai masa jabatan kepala daerah,” tandasnya.

Atas uraian tersebut di atas, pihaknya berkeyakinan Pilkada Tasikmalaya akan dilakukan PSU dan H Amir mengaku telah mempersiapkan kesiapan PSU Tersebut mulai dari sekarang.

“Karena biasanya putusan MK itu cepat hanya 30 hari s.d 90 hari sejak putusan MK harus dilaksanakan oleh KPU,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *