Komunitas Peduli Lingkungan Hidup akan Hijaukan Masjid se Kota Tasikmalaya dengan Tanam 2.000 Pohon    •     Kpw BI Tasikmalaya dan Pemkab Ciamis Perkuat Ekonomi Syariah dan UMKM Halal lewat  JAZIRAH x CCE 2026    •     Gelar Kelulusan, Kepala Madrasah MTSs Riyadlurohmah Berpesan Jaga Nama Baik Diri, Keluarga dan Almamater    •     Sukses Bangun Citra Tanggung Jawab Sosial, JNE Raih Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026    •     OJK Tasikmalaya Ajak Organisasi Kepemudaan Waspadai Judol dan Pinjol Ilegal    •     Berdayakan Peternak Lokal, OJK Tasikmalaya Gulirkan Program BEREHAN    •     Pererat Silaturahmi Alumni SMANDA Angkatan 99 Melalui Reuni Perak +2    •     KPU Kota Tasikmalaya bersama Pemkab Tasikmalaya Sepakati Penggunaan Asset Pemda Tanpa Biaya Sewa    •     Perkuat Organisasi, MPC PP Kota Tasikmalaya Gelar Konsolidasi dengan PAC    •     Aksi Sosial Akbar Lintas Sektor Ciptakan Kebahagian Ribuan Warga Tasikmalaya    •     Penyakit Masyarakat Masih Marak, AMT Nilai Satpol-PP Kota Tasikmalaya Mati Suri    •     Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya Sembelih Sapi Kurban, Wujud Syukur Atas Nikmat Sehat    •     Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Kodim 0612/Tasikmalaya Bersama OJK Deklarasi Tolak Judi Online dan Aktivitas Keuangan Ilegal    •     Disnaker Kota Tasikmalaya Dukung Penuh Sertifikasi Kompetensi Memasak Bagi Relawan MBG    •     Buah Konsistensi, Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026    •    
Nasional

Kang Oleh Tegaskan UU TNI Tutup Celah Dwi Fungsi ABRI

×

Kang Oleh Tegaskan UU TNI Tutup Celah Dwi Fungsi ABRI

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, intiraya.com | Anggota DPRD RI dari Fraksi PKB, H Oleh Soleh menanggapi ramainya beragam sikap masyarakat atas disahkannya RUU TNI beberapa waktu lalu.

Kang Oleh mengimbau agar masyarakat tidak risau atas disahkannya RUU tersebut. Menurutnya RUU tersebut justru untuk menutup celah terjadinya Dwi Fungsi ABRI.

“Masyarakat tidak usah kuatir, dengan RUU tersebut justru celah Dwi Fungsi ABRI sudah tertutup,” ujarnya usai doa bersama para kader dan simpatisan PKB di Jl Mashudi, Sabtu 22 Maret 2025.

Selain itu, menurut Kang Oleh, UU TNI tersebut menjadi terang benderang bagi sejumlah prajurit, karena para prajurit tersebut tidak lagi bekerja di lembaga atau kementrian selain 14 lembaga yang sudah ditetapkan.

Ke 14 lembaga tersebut seperti Menhan, BIN, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Badan Siber, Badan Search And Rescue (SAR) Nasional, BNN, Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer serta yang lainnya.

“Kenapa ada yang diperbolehkan?sebab ada yang berkaitan dengan politik, hukum dan keamanan. Tentunya, semua itu diperuntukan untuk menjaga NKRI,” tambahnya.

Untuk itu, Kang Oleh menegaskan kepada masyarakat supaya tidak ada lagi penolakan.

“Tadi sudah disosialisasikan apa yang terjadi dalam pembahasan RUU TNI dan menjadi Undang-Undang TNI. Saya sebagai pelaku, jadi ingin tegaskan tidak perlu ada penolakan lagi,” tegasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *