Kepala MI Persis Gandok Ungkap Madrasah Bukan Pendidikan Kelas Dua    •     55 Siswa MI Persis Gandok Ikuti Pelepasan, Berikut Pesan Kepala Sekolah MI    •     Komunitas Peduli Lingkungan Hidup akan Hijaukan Masjid se Kota Tasikmalaya dengan Tanam 2.000 Pohon    •     Kpw BI Tasikmalaya dan Pemkab Ciamis Perkuat Ekonomi Syariah dan UMKM Halal lewat  JAZIRAH x CCE 2026    •     Gelar Kelulusan, Kepala Madrasah MTSs Riyadlurohmah Berpesan Jaga Nama Baik Diri, Keluarga dan Almamater    •     Sukses Bangun Citra Tanggung Jawab Sosial, JNE Raih Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026    •     OJK Tasikmalaya Ajak Organisasi Kepemudaan Waspadai Judol dan Pinjol Ilegal    •     Berdayakan Peternak Lokal, OJK Tasikmalaya Gulirkan Program BEREHAN    •     Pererat Silaturahmi Alumni SMANDA Angkatan 99 Melalui Reuni Perak +2    •     KPU Kota Tasikmalaya bersama Pemkab Tasikmalaya Sepakati Penggunaan Asset Pemda Tanpa Biaya Sewa    •     Perkuat Organisasi, MPC PP Kota Tasikmalaya Gelar Konsolidasi dengan PAC    •     Aksi Sosial Akbar Lintas Sektor Ciptakan Kebahagian Ribuan Warga Tasikmalaya    •     Penyakit Masyarakat Masih Marak, AMT Nilai Satpol-PP Kota Tasikmalaya Mati Suri    •     Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya Sembelih Sapi Kurban, Wujud Syukur Atas Nikmat Sehat    •     Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Kodim 0612/Tasikmalaya Bersama OJK Deklarasi Tolak Judi Online dan Aktivitas Keuangan Ilegal    •    
Daerah

Terjerat Judol, Oknum Security di Instansi Kabupaten Ciamis Begal Ojol Penyandang Disabilitas

×

Terjerat Judol, Oknum Security di Instansi Kabupaten Ciamis Begal Ojol Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Terjerat Judol, Oknum Security di Instansi Kabupaten Ciamis Begal Ojol Penyandang Disabilitas
Terjerat Judol, Oknum Security di Instansi Kabupaten Ciamis Begal Ojol Penyandang Disabilitas/bie

Ciamis, desak.id/ | Mengaku kecanduan judi online seorang oknum Satpam di Ciamis Jawa Barat, tega melakukan aksi pembegalan sepeda motor milik seorang ojek online yang menyandang disabilitas, setelah berhasil menjadi pelanggan salah satu aplikasi ojol tersebut.

Meski kasus ini sempat menyulitkan tim penyidik karena minimnya petunjuk awal dan alat bukti di TKP, akhirnya Polres Ciamis berhasil membekuk pelaku begal tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan yang cukup matang, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengamankan seorang pria berinisial ‘IS’ alias Imam Samudra terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, atau perampasan, terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang menyandang disabilitas.

Yang mengejutkan, pelaku ternyata berprofesi sebagai petugas keamanan (security) di salah satu Instansi Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku imam samudra, memesan jasa ojek online melalui aplikasi ke wilayah rancah, ciamis.

Setelah bertemu dengan korban di titik penjemputan, Imam Samudra secara tiba-tiba melakukan penganiayaan dengan menusukan pisau terhadap korban.

"Dalam kondisi korban yang tidak berdaya, pelaku kemudian mengambil paksa sepeda motor milik korban dan melarikan diri," terang Kapolres, Rabu 23 Juli 2025 di Mapolres Ciamis.

Kasus ini sempat menyulitkan tim penyidik karena minimnya petunjuk awal dan alat bukti di TKP. Polisi kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku karena modusnya terkesan spontan dan bukti fisik terbatas.

Namun, melalui penyelidikan intensif dan pengembangan berbagai informasi, jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil menemukan titik terang.

"Petunjuk kunci berasal dari nomor telepon yang digunakan pelaku untuk memesan layanan ojol melalui aplikasi/investigasi mendalam terhadap nomor tersebut mengarahkan polisi pada orang tua Imam Samudra," tambahnya.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap hubungan antara nomor telepon dan pelaku potensial akhirnya membawa penyidik pada Imam Samudra.

Fakta lain yang terungkap dari pemeriksaan adalah status Imam Samudra sebagai pegawai security di salah satu instansi di Ciamis, tempat ia telah bekerja sejak januari 2025.

Motif kejahatan ini, menurut pengakuan pelaku kepada polisi, didorong oleh tekanan keuangan akibat menjadi korban judi online (judol).

Imam Samudra saat ini ditahan di Polres Ciamis, ia dijerat dengan pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya lebih berat daripada pencurian biasa, terutama mengingat kondisi korban yang rentan.

Tak hanya itu, Kapolres Hidayatullah juga menyerahkan langsung barang bukti sepeda motor kepada korban ojol disabilitas, sekaligus bantuan sembako, sepasang tongkat penyangga kaki dan pembuatan sim gratis kepada korban. (Bie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *