Komunitas Peduli Lingkungan Hidup akan Hijaukan Masjid se Kota Tasikmalaya dengan Tanam 2.000 Pohon    •     Kpw BI Tasikmalaya dan Pemkab Ciamis Perkuat Ekonomi Syariah dan UMKM Halal lewat  JAZIRAH x CCE 2026    •     Gelar Kelulusan, Kepala Madrasah MTSs Riyadlurohmah Berpesan Jaga Nama Baik Diri, Keluarga dan Almamater    •     Sukses Bangun Citra Tanggung Jawab Sosial, JNE Raih Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026    •     OJK Tasikmalaya Ajak Organisasi Kepemudaan Waspadai Judol dan Pinjol Ilegal    •     Berdayakan Peternak Lokal, OJK Tasikmalaya Gulirkan Program BEREHAN    •     Pererat Silaturahmi Alumni SMANDA Angkatan 99 Melalui Reuni Perak +2    •     KPU Kota Tasikmalaya bersama Pemkab Tasikmalaya Sepakati Penggunaan Asset Pemda Tanpa Biaya Sewa    •     Perkuat Organisasi, MPC PP Kota Tasikmalaya Gelar Konsolidasi dengan PAC    •     Aksi Sosial Akbar Lintas Sektor Ciptakan Kebahagian Ribuan Warga Tasikmalaya    •     Penyakit Masyarakat Masih Marak, AMT Nilai Satpol-PP Kota Tasikmalaya Mati Suri    •     Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya Sembelih Sapi Kurban, Wujud Syukur Atas Nikmat Sehat    •     Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Kodim 0612/Tasikmalaya Bersama OJK Deklarasi Tolak Judi Online dan Aktivitas Keuangan Ilegal    •     Disnaker Kota Tasikmalaya Dukung Penuh Sertifikasi Kompetensi Memasak Bagi Relawan MBG    •     Buah Konsistensi, Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026    •    
Daerah

Oknum Aparatur Desa Rejasari Kota Banjar Diduga Lakukan Pungli

×

Oknum Aparatur Desa Rejasari Kota Banjar Diduga Lakukan Pungli

Sebarkan artikel ini
Oknum Aparatur Desa Rejasari Kota Banjar Diduga Lakukan Pungli
Bukti tranfer dari Pihak CV yang akan melaksanakan pekerjaan bangunan pukesmas pembantu (PUSTU)

Kota Banjar, desak.id/ | Oknum Aparatur Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, diduga melakukan pungli saat akan melakukan pekerjaan proyek pembangunan pukesmas pembantu (PUSTU) yang sumber anggaran di kelola oleh dinas kesehatan.

Dengan di bungkus anggaran sosialisasi pekerjaan, salah satu perangkat desa Rejasari diduga melakukan pungli dengan jumlah yang lumayan besar dan di buktikan dengan bukti transfer ke oknum perangkat desa.

Saat dikonfirmasi oleh desak.id/, oknum aparatur desa berinisial U tersebut membenarkan dirinya menerima transfer dari pihak CV.

Dalam konfirmasi tersebut, turut dipertanyakan apakah pungutan itu dilakukan atas perintah pihak tertentu atau inisiatif pribadi.

"Saya tidak tahu terkait agenda itu akan tetapi saya hanya di perintah oleh sekretaris desa (sekdes) inisial I untuk menerima transfer uang dari pihak CV, dan selanjutnya sekdes meminta dari jumlah uang yang di transfer dari pihak CV, 3 (tiga) juta rupiah dengan alasan koordinasi," ujar U kepada desak.id/, Minggu 07 September 2025.

Menyikapi kasus ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak cepat dalam menindak dugaan pungli yang terjadi.

Mereka khawatir praktik pungli semacam ini sudah menjadi kebiasaan di wilayah Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.

Pungli adalah tindakan meminta atau mengenakan biaya tambahan yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan hukum yang berlaku dalam proses pelayanan publik atau urusan administratif.

Pungli merupakan perbuatan melawan hukum, bentuk korupsi, dan dapat dikenakan sanksi pidana karena merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan.

Siapapun yang melakukan pungli kepada masyarakat atau orang maka, pihak kepolisian harus menangkap dan jangan dibiarkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *