Komunitas Peduli Lingkungan Hidup akan Hijaukan Masjid se Kota Tasikmalaya dengan Tanam 2.000 Pohon    •     Kpw BI Tasikmalaya dan Pemkab Ciamis Perkuat Ekonomi Syariah dan UMKM Halal lewat  JAZIRAH x CCE 2026    •     Gelar Kelulusan, Kepala Madrasah MTSs Riyadlurohmah Berpesan Jaga Nama Baik Diri, Keluarga dan Almamater    •     Sukses Bangun Citra Tanggung Jawab Sosial, JNE Raih Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026    •     OJK Tasikmalaya Ajak Organisasi Kepemudaan Waspadai Judol dan Pinjol Ilegal    •     Berdayakan Peternak Lokal, OJK Tasikmalaya Gulirkan Program BEREHAN    •     Pererat Silaturahmi Alumni SMANDA Angkatan 99 Melalui Reuni Perak +2    •     KPU Kota Tasikmalaya bersama Pemkab Tasikmalaya Sepakati Penggunaan Asset Pemda Tanpa Biaya Sewa    •     Perkuat Organisasi, MPC PP Kota Tasikmalaya Gelar Konsolidasi dengan PAC    •     Aksi Sosial Akbar Lintas Sektor Ciptakan Kebahagian Ribuan Warga Tasikmalaya    •     Penyakit Masyarakat Masih Marak, AMT Nilai Satpol-PP Kota Tasikmalaya Mati Suri    •     Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya Sembelih Sapi Kurban, Wujud Syukur Atas Nikmat Sehat    •     Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Kodim 0612/Tasikmalaya Bersama OJK Deklarasi Tolak Judi Online dan Aktivitas Keuangan Ilegal    •     Disnaker Kota Tasikmalaya Dukung Penuh Sertifikasi Kompetensi Memasak Bagi Relawan MBG    •     Buah Konsistensi, Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026    •    
Daerah

Gerebeg Gudang Miras, Tiga Tersangka Tertangkap, Satu Buron

×

Gerebeg Gudang Miras, Tiga Tersangka Tertangkap, Satu Buron

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, desak.id/ | Sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras yang berada di desa Jayaputra Kecamatan Sariwangi digrebeg petugas reskrim polsek Leuwisari pada Rabu 29 Oktober 2025 malam.

Dari hasil penggerebegan tersebut petugas berhasil mengamankan 21 Dus berisi ratusan botol alkohol 70%.

Dari masing masing dus tersebut, setelah dilakukan penghitungan oleh petugas, jika dijumlahkan, Dari 2  dus tersebut semuanya ada 504 Botol alkohol 70%.

Penggerebegan tersebut dilakukan mengingat banyaknya informasi laporan ke polsek tentang adanya penjualan miras oplosan di wilayah tersebut.

Menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, maka kapolsek Leuwisari Iptu Pramono pun memerintahkan anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan,

“Dari hasil penyelidikan tersebut ternyata benar, hingga akhirnya kami lakukan penindakan Penggerebegan,” kata Kapolsek Leuwisari Iptu Pramono.

Dari hasil penggerebegan dirumah milik seorang perempuan berinisial Dls, petugas menemukan tumpukan dus yang berisi ratusan botol Alkohol 70% dan miras oplosan di dalam puluhan kemasan plastik siap edar.

“Mereka biasa menjual miras oplosan yang sudah di kemas di dalam bungkusan plastik,” tambah Pramono.

Selanjutnya puluhan dus berisi ratusan botol alkohol tersebut di bawa ke mapolsek Leuwisari bersama tiga orang yang mengaku sebagai pemiliknya.

Ketiga orang yang menurut warga sudah cukup lama membeli dan mengedarkan barang haram tersebut, masing masing Sdm, Atp, dan seorang perempuan berinisial Dls.

Sementara itu menurut kanitreskrim Polsek Leuwisari Bripka Sonny, sebenarnya tersangka ada empat.

“Yang tiga berhasil kita amankan sedangkan satu orang lagi berinisial W, masih kita cari, karena pada saat penggerebegan, W tidak ada di TKP,” kata Sonny.

W sendiri berdasarkan pengakuan Sdm yang berprofesi sebagai sopir angkot kepada petugas, merupakan yang memasok barang barang miras tersebut kepadanya.

W mulai memasok barang ke Sdm sejak  bulan Agustus 2025. Dan sekarang masih dicari keberadaannya.

Menurut warga yang tinggal di sekitar TKP, rumah milik Dls yang dulunya warung tersebut memang sering di datangi anak Muda.

“Banyak yang biasa datang ke rumahnya untuk membeli, tapi tau orang mana,” kata seorang warga yang tinggal di sekitar TKP. (Adj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *