Komunitas Peduli Lingkungan Hidup akan Hijaukan Masjid se Kota Tasikmalaya dengan Tanam 2.000 Pohon    •     Kpw BI Tasikmalaya dan Pemkab Ciamis Perkuat Ekonomi Syariah dan UMKM Halal lewat  JAZIRAH x CCE 2026    •     Gelar Kelulusan, Kepala Madrasah MTSs Riyadlurohmah Berpesan Jaga Nama Baik Diri, Keluarga dan Almamater    •     Sukses Bangun Citra Tanggung Jawab Sosial, JNE Raih Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026    •     OJK Tasikmalaya Ajak Organisasi Kepemudaan Waspadai Judol dan Pinjol Ilegal    •     Berdayakan Peternak Lokal, OJK Tasikmalaya Gulirkan Program BEREHAN    •     Pererat Silaturahmi Alumni SMANDA Angkatan 99 Melalui Reuni Perak +2    •     KPU Kota Tasikmalaya bersama Pemkab Tasikmalaya Sepakati Penggunaan Asset Pemda Tanpa Biaya Sewa    •     Perkuat Organisasi, MPC PP Kota Tasikmalaya Gelar Konsolidasi dengan PAC    •     Aksi Sosial Akbar Lintas Sektor Ciptakan Kebahagian Ribuan Warga Tasikmalaya    •     Penyakit Masyarakat Masih Marak, AMT Nilai Satpol-PP Kota Tasikmalaya Mati Suri    •     Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya Sembelih Sapi Kurban, Wujud Syukur Atas Nikmat Sehat    •     Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Kodim 0612/Tasikmalaya Bersama OJK Deklarasi Tolak Judi Online dan Aktivitas Keuangan Ilegal    •     Disnaker Kota Tasikmalaya Dukung Penuh Sertifikasi Kompetensi Memasak Bagi Relawan MBG    •     Buah Konsistensi, Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026    •    
Daerah

Diduga Sarat Manipulasi Data, Yayasan Mabdaul Ulum Urug Disoal Warga hingga Dibekukan

×

Diduga Sarat Manipulasi Data, Yayasan Mabdaul Ulum Urug Disoal Warga hingga Dibekukan

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, desak.id/ | Pendirian sebuah  Yayasan Mabdaul Ulum Sinarjaya, Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya menuai polemik warga.

Selain tidak disetujui oleh warga setempat, pendirian yayasan tersebut juga diduga sarat Maladministrasi.

Perkara tersebut menyeret nama Ustadz NA beserta jajaran kepengurusan yayasan dan pondok pesantren yang berujung pembekuan.

Terlepas dalam pembekuan, Yayasan tersebut kuat dugaan adanya praktek manipulasi data yang diduga kuat melanggar Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Perpu ini melarang penggunaan tanah tanpa izin dari pemilik atau pemegang hak yang sah.

Bahkan tidak hanya itu, diduga pendiri Yayasan tersebut (NA) diduga melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Yang mana ancaman pidana untuk pelanggaran ini bisa berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar  yang mana memberikan keterangan tidak sesuai dengan kenyataan untuk meloloskan verifikasi.

Salah satu dugaan tersebut yakni NA mengatakan kepada pihak kemenag Kota Tasikmalaya adanya MOU dengan pihak Sekolah Menengah Pertama (SATAP) Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam hal ini murid dari SMP SATAP merupakan Santri daripada pondok pesantren Mabdaul Ulum, padahal dalam kenyataannya tidak ada.

Terkait adanya MOU tersebut awak media sendiri mengetahui dari Jajang sebagai bagian verifikasi Kemenag Kota Tasikmalaya , bahwa dirinya mengetahui dari ustadz NA via TLP bahwa pihak yayasan sudah MOU dengan Satap.

Namun  Informasi MOU tersebut ternyata dibantah oleh pihak sekolah SATAP melalui Ketua Komite dan Kepala Sekolah.

Pihaknya menyatakan bahwa SATAP tidak pernah melakukan MOU dengan Yayasan Mabdaul Ulum, adapun waktu verifikasi dari Kemenag hanya sebatas Undangan.

Sampai saat ini awak media masih belum bisa bertemu dengan Ustadz NA, dengan alasan Ustadz NA lagi berada di luar kota. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *