Komunitas Peduli Lingkungan Hidup akan Hijaukan Masjid se Kota Tasikmalaya dengan Tanam 2.000 Pohon    •     Kpw BI Tasikmalaya dan Pemkab Ciamis Perkuat Ekonomi Syariah dan UMKM Halal lewat  JAZIRAH x CCE 2026    •     Gelar Kelulusan, Kepala Madrasah MTSs Riyadlurohmah Berpesan Jaga Nama Baik Diri, Keluarga dan Almamater    •     Sukses Bangun Citra Tanggung Jawab Sosial, JNE Raih Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026    •     OJK Tasikmalaya Ajak Organisasi Kepemudaan Waspadai Judol dan Pinjol Ilegal    •     Berdayakan Peternak Lokal, OJK Tasikmalaya Gulirkan Program BEREHAN    •     Pererat Silaturahmi Alumni SMANDA Angkatan 99 Melalui Reuni Perak +2    •     KPU Kota Tasikmalaya bersama Pemkab Tasikmalaya Sepakati Penggunaan Asset Pemda Tanpa Biaya Sewa    •     Perkuat Organisasi, MPC PP Kota Tasikmalaya Gelar Konsolidasi dengan PAC    •     Aksi Sosial Akbar Lintas Sektor Ciptakan Kebahagian Ribuan Warga Tasikmalaya    •     Penyakit Masyarakat Masih Marak, AMT Nilai Satpol-PP Kota Tasikmalaya Mati Suri    •     Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya Sembelih Sapi Kurban, Wujud Syukur Atas Nikmat Sehat    •     Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Kodim 0612/Tasikmalaya Bersama OJK Deklarasi Tolak Judi Online dan Aktivitas Keuangan Ilegal    •     Disnaker Kota Tasikmalaya Dukung Penuh Sertifikasi Kompetensi Memasak Bagi Relawan MBG    •     Buah Konsistensi, Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026    •    
Daerah

Ciut dengan Ultimatum Ulama, Bandar Miras Cabut Gugatan Praperadilan Polres di PN Tasikmalaya

×

Ciut dengan Ultimatum Ulama, Bandar Miras Cabut Gugatan Praperadilan Polres di PN Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, desak.id/ | Sejumlah ulama dan pimpinan ormas Islam tampak menghadiri ruang sidang Pengadilan Negri Tasikmalaya, Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Tokoh Ulama Tasikmalaya. KH.Yan Yan Al Bayani S.Kom.I.,M.Pd, kehadiran para ulama di PN Tasikmalaya, sebagai wujud dukungan moral para ulama kepada Polres Kota Tasikmalaya yang saat ini menghadapi gugatan pra peradilan yg diajukan Bandar Miras.

Gugatan ini terkait proses penyitaan yg dilakukan Polres Tasikmalaya kota atas 1.404 botol miras yang ditemukan warga dalam mobil box di sekitar kawasan jalan Cisinga.

Polres Tasikmalaya Kota lalu memproses temuan ini sampai dilimpahkan ke pengadilan. Namun pihak Bandar Miras tidak terima, lalu mempraperadilan kan kepolisian ke pengadilan.

Setelah semua pihak berkumpul di ruang sidang, tidak lama kemudian pihak kuasa hukum dari Bandar Miras di depan majelis hakim menyatakan mencabut gugatan pra peradilan terhadap polres kota Tasikmalaya.

Para ulama menyambut gembira langkah tersebut, karena seyogianya para bandar miras tidak seenaknya meracuni warga Tasikmalaya dengan memasok miras ke kota santri.

"Ini adalah bentuk wujud sikap kami terhadap perlawanan kami terhadap bandar miras, jangan pernah mencoba untuk membuat kemungkaran di kota Tasikmalaya, terlebih melawan penegak hukum di Kota Tasikmalaya dengan pra peradilan, maka kalian akan berhadapan dengan kami," tegas KH. Yanyan.

Para ulama pun mengultimatum para bandar miras, agar jangan macam macam di kota santri, sebab mereka akan bergerak dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, agar tidak ada satu jengkal tanah pun di kota santri yang menjadi tempat peredaran minuman haram tersebut.

Setelah sidang berakhir, para ulama pun berangsur angsur meninggalkan PN Tasikmalaya dengan tertib. (Dzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *