Close Menu
desak
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
desak
Home»Berita»Daerah»Diduga Ada Penyelewengan, Penyerapan ADD Desa Jatiwaras Dilaporkan ke Polisi
Daerah

Diduga Ada Penyelewengan, Penyerapan ADD Desa Jatiwaras Dilaporkan ke Polisi

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriJanuari 7, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tasikmalaya, intiraya.com | Piter Latupeirissa, S.H, melaporkan dugaan penyelewengan pengelolaan dan pelaksanaan ADD di Desa Jatiwaras, ke Polres Tasikmalaya, Senin 06 Januari 2025.

Piter menyampaikan, bahwa Tahun Anggaran 2024 perangkat Desa Jatiwaras menerima dan mengelola kucuran Dana Desa sebesar Rp 1.163.164.000. Anggaran tersebut direalisasikan ke dalam 25 jenis kegiatan.

Dari 25 jenis kegiatan, beberapa diantaranya diduga sarat penyelewengan seperti untuk kegiatan pembinaan yang totalnya menghabiskan anggaran sebesar Rp 224.482.000.

“Selain itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan beberapa kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaannya diduga dikontraktualkan atau dilimpahkan kepada pihak ketiga,” Kata Piter, kepada wartawan melalui pesan whatsapp.

Selain jenis kegiatan tersebut di atas Piter juga meminta pihak kepolisian menyelidiki pengalokasian Bantuan Hukum sebesar Rp 48 juta.

Menurutnya, apakah penyerapan dan pelaksanaannya normatif atau tidak serta kegiatan Penyusunan Profil sebesar Rp 35.000.000, Pembelian Perikanan Rp 72.632.000 dan Pembelian Bibit-Bibitan (Pangan) Rp 15.000.000.

Terkait dugaan kegiatan infrastruktur yang dikontraktualkan, bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Pasal 128 ayat (2) menyebutkan, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa dilakukan swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal.

“Dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat. Jadi jelas dan tegas, tidak boleh dipihakketigakan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jatiwaras Kecamatan Jatiwaras saat diwawancara Via Whatsapp sampai berita ini diterbitkan tidak membalas pertanyaan wartawan. (***)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sopyan Saori
  • Website

Related Posts

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

9 pesan ulama untuk Kapolresta Tasikmalaya yang baru

Agustus 6, 2026

Ormas BBC Tegaskan Komitmen Transformasi Sosial di Hari Jadi ke-20

Agustus 2, 2026

Ultimatum pemilik tempat karaoke di Tasikmalaya, AMT : patuhi hukum atau hentikan aktivitas?

Agustus 1, 2026

Gelar Raker, DPC HIPKI Kota Tasikmalaya Suarakan Tantangan LKP ke Kadisdik

Juli 31, 2026

PLN dan DPRD salurkan bantuan listrik kepada PAUD Harapan Jaya

Juli 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Daerah

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

By Sopyan SaoriAgustus 8, 2026

Desak.id | Tasik Public Forum menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten…

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026
Our Picks

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026
New Comments
    About Us

    desak.id adalah portal berita independen yang berdiri sejak 2019, berkomitmen menyajikan informasi akurat, cepat, dan terpercaya kepada pembaca.

    Kami fokus pada liputan nasional, regional, teknologi, olahraga, hiburan dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, faktual, dan bermanfaat.
    Email Us: redaksidesak@gmail.com
    Contact: +

    desak
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 desak. Designed by Khanzaar.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.