Komunitas Peduli Lingkungan Hidup akan Hijaukan Masjid se Kota Tasikmalaya dengan Tanam 2.000 Pohon    •     Kpw BI Tasikmalaya dan Pemkab Ciamis Perkuat Ekonomi Syariah dan UMKM Halal lewat  JAZIRAH x CCE 2026    •     Gelar Kelulusan, Kepala Madrasah MTSs Riyadlurohmah Berpesan Jaga Nama Baik Diri, Keluarga dan Almamater    •     Sukses Bangun Citra Tanggung Jawab Sosial, JNE Raih Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026    •     OJK Tasikmalaya Ajak Organisasi Kepemudaan Waspadai Judol dan Pinjol Ilegal    •     Berdayakan Peternak Lokal, OJK Tasikmalaya Gulirkan Program BEREHAN    •     Pererat Silaturahmi Alumni SMANDA Angkatan 99 Melalui Reuni Perak +2    •     KPU Kota Tasikmalaya bersama Pemkab Tasikmalaya Sepakati Penggunaan Asset Pemda Tanpa Biaya Sewa    •     Perkuat Organisasi, MPC PP Kota Tasikmalaya Gelar Konsolidasi dengan PAC    •     Aksi Sosial Akbar Lintas Sektor Ciptakan Kebahagian Ribuan Warga Tasikmalaya    •     Penyakit Masyarakat Masih Marak, AMT Nilai Satpol-PP Kota Tasikmalaya Mati Suri    •     Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya Sembelih Sapi Kurban, Wujud Syukur Atas Nikmat Sehat    •     Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Kodim 0612/Tasikmalaya Bersama OJK Deklarasi Tolak Judi Online dan Aktivitas Keuangan Ilegal    •     Disnaker Kota Tasikmalaya Dukung Penuh Sertifikasi Kompetensi Memasak Bagi Relawan MBG    •     Buah Konsistensi, Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026    •    
Daerah

Salah Satu Pemilik Usaha di Atas Saluran Irigasi Cimulu Akan Gugat Pemerintah

×

Salah Satu Pemilik Usaha di Atas Saluran Irigasi Cimulu Akan Gugat Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, desak.id/ | Pembongkaran bangunan diatas saluran irigasi Cimulu tepatnya di Jl. RAA. Wiratanuningrat, Empangsari, Tawang, Kota Tasikmalaya akan dibawa ke ranah hukum.

Agus Rajasa, kuasa hukum dari pemilik usaha di kawasan Irigasi Cimulu, menyatakan keberatan atas pembongkaran tersebut.

Ia mengklaim bahwa kliennya memiliki izin pemanfaatan lahan yang dikeluarkan sejak tahun 1980 oleh UPTD PSDA Provinsi Jawa Barat.

Izin tersebut, menurut Agus, tidak memiliki batas waktu dan berlaku kecuali jika kepemilikannya dialihkan.

Agus menyebut bahwa ada dua izin yang dimiliki kliennya, yaitu untuk akses jalan masuk dan area parkir.

Ia merasa bingung dan melihat adanya ketidakkonsistenan dari pemerintah, karena izin resmi dikeluarkan oleh dinas terkait, namun kini bangunan malah dibongkar tanpa penjelasan.

“Kalau begitu, kesalahannya ada di pemerintah. Mereka yang memberi izin, lalu mereka juga yang membongkar. Ini jelas ada yang tidak beres,” tegas Agus.

Agus juga menyatakan akan melayangkan surat keberatan dan akan menembuskannya kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk mencari kejelasan.

Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum dan menuntut ganti rugi.

Seperti diketahui, Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat membongkar bangunan di atas saluran Irigasi Cimulu, Sabtu, 26 Juli 2025.

Pembongkaran ini didasari oleh Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang irigasi, yang mengatur ketentuan umum, maksud, tujuan, fungsi, serta sanksi administratif dan pidana terkait bangunan di atas saluran irigasi.

Ahli Muda Satpol PP Jawa Barat, Dadang, mengatakan, tindakan ini merupakan upaya edukasi kepada masyarakat agar tidak membangun di atas saluran irigasi.

Ia menjelaskan bahwa pada hari itu, fokus pembongkaran ada pada 10 titik.

“Lokasi pertama adalah sebuah kafe, dan 7 titik lainnya sudah melakukan pembongkaran mandiri. Sisanya, yang membutuhkan alat berat, dibantu oleh Satpol PP,” ucapnya.

Dadang menambahkan, pembongkaran ini penting untuk normalisasi dan pengerukan saluran irigasi demi kebermanfaatan para petani di Tasikmalaya.

Ia juga berharap kegiatan ini menjadi efek domino bagi bangunan lain yang masih berdiri di atas saluran irigasi di Kota Tasikmalaya.

“kewenangan penertiban saluran irigasi terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Untuk saluran di pusat Kota Tasikmalaya, kewenangan penertiban berada di Pemerintah Kota Tasikmalaya,” tuturnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *