Desak.id | Satpol PP seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketertiban umum, serta melindungi marwah Kota Tasikmalaya sebagai kota religius dan kota santri.
Namun hari ini, masyarakat justru mempertanyakan keberadaan dan fungsi Satpol PP Kota Tasikmalaya yang terkesan lamban, tidak tegas, bahkan seperti mati suri dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang nyata terjadi di tengah masyarakat.
Peredaran minuman keras di Kota Tasikmalaya masih begitu mudah ditemukan. Warung berkedok toko jamu, gudang penyimpanan miras ilegal, hingga pesta miras di aset milik pemerintah menjadi bukti bahwa pengawasan dan penegakan Perda belum berjalan maksimal.
Bahkan dalam beberapa operasi ditemukan ribuan botol miras yang hendak diedarkan di wilayah Tasikmalaya dan Priangan Timur.
Ironisnya, Kota Tasikmalaya yang dikenal dengan julukan Kota Santri justru terus dihadapkan pada maraknya penyakit masyarakat.
Tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi prostitusi terselubung, karaoke liar, pelanggaran jam operasional usaha, PKL yang semrawut, bangunan tanpa izin, hingga lemahnya pengawasan terhadap ketertiban umum masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan secara serius.
Menanggapi hal tersebut, Riswara, Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya, menilai Satpol PP jangan hanya hadir ketika ada seremoni, razia musiman, atau sekadar formalitas penegakan aturan. Satpol PP harus hadir sebagai institusi yang benar-benar bekerja untuk masyarakat, bukan sekadar simbol penegakan Perda tanpa keberanian dan konsistensi.
Menurutnya, Masyarakat hari ini membutuhkan tindakan nyata, bukan pencitraan.
“Jangan sampai Perda hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelanggaran yang jelas-jelas merusak moral, ketertiban, dan citra Kota Tasikmalaya,” ujarnya kepada media, Rabu 27 Mei 2026.
Selain persoalan miras, Riswara juga menyoroti masih banyaknya isu lokal di Kota Tasikmalaya yang seharusnya menjadi perhatian serius Satpol PP, seperti :
1. Maraknya dugaan praktik prostitusi terselubung di sejumlah tempat hiburan dan kos-kosan.
2. Banyaknya bangunan liar dan usaha yang diduga tidak sesuai izin operasional.
3. Pedagang kaki lima yang semrawut tanpa penataan yang jelas.
4. Lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan karaoke.
5. Dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
6. Pengawasan aset pemerintah yang lemah hingga disalahgunakan untuk pesta miras.
7. Minimnya patroli ketertiban di titik-titik rawan penyakit masyarakat.
8. Ketidaktegasan dalam menindak pelanggaran Perda secara konsisten.
Untuk itu, ia berharap Satpol PP Kota Tasikmalaya kembali pada fungsi utamanya yakni menjadi penegak Perda yang berani, tegas, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Jika ketertiban hanya dijadikan slogan, sementara pelanggaran terus dibiarkan tumbuh, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya wibawa pemerintah daerah, tetapi juga masa depan moral dan ketertiban Kota Tasikmalaya itu sendiri,” tegasnya. (***)












