Close Menu
desak
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
desak
Home»Berita»Daerah»AMT desak Pemkot Tasik audit izin karaoke secara menyeluruh
Daerah

AMT desak Pemkot Tasik audit izin karaoke secara menyeluruh

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriJuli 29, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Desak.id | Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya (AMT) menyoroti Penegakan hukum serta kepatuhan perizinan usaha hiburan malam di Kota Tasikmalaya, Selasa 28 Juli 2026.

Ketua AMT, Riswara Nugraha, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan hukum sekadar menjadi simbol semata.

Ia menyampaikan, berdasarkan hasil audiensi, mayoritas pengelola tempat hiburan karaoke di Kota Tasikmalaya memang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun, ia menegaskan bahwa kepemilikan NIB bukanlah “legitimasi mutlak” untuk beroperasi jika persyaratan izin lainnya belum dipenuhi.

“Negara hukum tidak diukur dari banyaknya aturan yang dibuat, melainkan dari keberanian menegakkannya. Kota Tasikmalaya yang menjunjung tinggi nilai religius tidak boleh membiarkan hukum berhenti sebagai simbol. Hukum harus hadir sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar administrasi yang dapat dinegosiasikan,” tegas Riswara.

Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai tingkat risikonya.

“NIB sejatinya hanyalah identitas pelaku usaha, bukan pengganti seluruh kewajiban perizinan operasional,” tambahnya.

Lebih lanjut, Riswara mengingatkan landasan hukum lainnya seperti Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menekankan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam perekonomian, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 yang memberi wewenang Pemkot untuk melakukan pembinaan dan pengawasan perizinan.

“Mengutip pemikiran Aristoteles, ‘hukum adalah akal yang terbebas dari hawa nafsu.’ Artinya hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan, relasi, ataupun tekanan. Ketika aturan hanya ditegakkan kepada sebagian pihak dan diabaikan terhadap pihak lain, maka yang lahir adalah ketidaksetaraan di hadapan hukum,” jelasnya.

Atas dasar itu, AMT mendesak Pemkot Tasikmalaya untuk segera menggelar audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan karaoke.

Riswara menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas dari administratif hingga penghentian kegiatan usaha harus dijatuhkan tanpa tebang pilih.

“Negara yang kuat bukanlah negara yang pandai membuat aturan, melainkan yang konsisten menegakkannya. Keadilan bukan lahir dari pidato, melainkan dari keberanian menjalankan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Riswara. (***)

Karaoke tasik
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sopyan Saori
  • Website

Related Posts

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

9 pesan ulama untuk Kapolresta Tasikmalaya yang baru

Agustus 6, 2026

Ormas BBC Tegaskan Komitmen Transformasi Sosial di Hari Jadi ke-20

Agustus 2, 2026

Ultimatum pemilik tempat karaoke di Tasikmalaya, AMT : patuhi hukum atau hentikan aktivitas?

Agustus 1, 2026

Gelar Raker, DPC HIPKI Kota Tasikmalaya Suarakan Tantangan LKP ke Kadisdik

Juli 31, 2026

PLN dan DPRD salurkan bantuan listrik kepada PAUD Harapan Jaya

Juli 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Daerah

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

By Sopyan SaoriAgustus 8, 2026

Desak.id | Tasik Public Forum menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten…

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026
Our Picks

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026
New Comments
    About Us

    desak.id adalah portal berita independen yang berdiri sejak 2019, berkomitmen menyajikan informasi akurat, cepat, dan terpercaya kepada pembaca.

    Kami fokus pada liputan nasional, regional, teknologi, olahraga, hiburan dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, faktual, dan bermanfaat.
    Email Us: redaksidesak@gmail.com
    Contact: +

    desak
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 desak. Designed by Khanzaar.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.