Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026

Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Demi Akses Perum, Batas Desa Sukaraharja Cisayong Diduga Dirusak Pengembang
Arsip

Demi Akses Perum, Batas Desa Sukaraharja Cisayong Diduga Dirusak Pengembang

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriMei 9, 2025Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, intiraya.com | Diduga buat akses jalan perumahan umum, Pengembang PT UMI dengan sengaja menghancurkan Tugu batas Desa Sukaraharja – Jatihurip Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.

Pembongkaran Tugu Desa Sukaraharja itu tanpa ada Musyawarah dengan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) terjadi pada Rabu, 07 Mei 2025.

Batas antara dua Desa itu hanya disisakan sebuah tulisan ‘Batas Ds Sukaraharja Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya Makarya Mawaraharja.

Salah satu warga Desa Sukaraharja, Ayi Ali, mengatakan selaku warga asli Sukaraharja tidak terima tugus batas desa dihancurkan tanpa koordinasi.

“Saya tidak suka dengan arogansi, sebenarnya,” tegas Ayi Ali, Jumat 09 Mei 2025.

Menurutnya, Tugu itu merupakan identitas kewilayahan, Jika dirinya diam berarti tidak ada penduduk di wilayahnya.

“Bae ari batur arek caricing mah, urang warga pribumi warga masyarakat Desa setempat anu lumrah mereun ketika urang ngabela identitas urang,” terang dia.

Farid Jaelani, S.Kom selaku Kepala Desa Sukaraharja sendiri mengaku sudah memberikan masukan kepada Pengembang untuk bermusyawarah terlebih dahulu bersama Pemerintah Desa.

“Kami sudah menyampaikan beberapa kali pada pihak PT UMI untuk bermusyawarah terkait Batas Desa. Namun, diabaikan,” cetusnya.

Camat Cisayong, Ayi Mulyana Herniwan, SE., M.Si mengatakan kejadian pembongkaran Batas Desa Sukaraharja itu menyalahi aturan.

“Menyalahi aturan, ada regulasi yang mengatur itu legal standing tentang batas. Intinya tentang kejadian yang terjadi pengrusakan Batas Wilayah Hukum Pemerintahan Desa Sukaraharja dengan Desa Jatihurip seharusnya bisa koordinasi dulu sebelum terjadi pembongkaran,” ucapnya.

Menurutnya, Batas Desa itu menunjukan dan menentukan Batas Pemerintahan dan Wilayah Hukum.

“Itu merupakan aset, perlu diketahui dua belah pihak Desa. Jangan sampai melanggar regulasi perundang-undangan jangan sampai tidak tau menau pihak Pemerintah Desa. Dan tidak ada pemberitahuan juga kepada pihak Kecamatan,” jelasnya.

Selanjutnya, Ayi meminta pihak Perusahaan (PT Usaha Mandiri Idrisiyyah) agar bisa bersinergi, apa-apa yang dilakukan untuk menjaga kondusifitas keamanan, jangan utamakan egosentris Perusahaan tersebut.

“Kami imbau ke semua pihak untuk bisa mentaati dan mematuhi regulasi yang ada terutama aset batas Desa,” ujarnya.

Tindakan Pidana

Kasus dugaan Tindak Pidana Pengrusakan tanda Batas wilayah Desa yang terjadi di Desa Sukaraharja mencerminkan dinamika kompleks antara kepentingan lahan, tata kelola administrasi, dan potensi konflik sosial.

Pengrusakan tanda batas, seperti patok atau plang, tidak hanya melanggar hukum pidana. Tetapi juga mengganggu administrasi Pemerintahan Desa dan memicu pelanggaran hukum agraria.

Pengrusakan tanda batas Wilayah Desa di Desa Sukaraharja dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang relevan adalah Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus juta rupiah.”

Tanda batas Wilayah Desa, seperti patok atau plang di Desa Sukaraharja, merupakan aset milik Pemerintah Desa atau Negara yang berfungsi sebagai penanda administratif.

Pengrusakan tanda batas ini memenuhi unsur “dengan sengaja” jika pelaku bertujuan mengubah batas wilayah untuk kepentingan pribadi, misalnya menguasai lahan pertanian atau lahan potensial lainnya di wilayah Cisayong yang dikenal subur.

Perbuatan ini juga “melawan hukum” karena bertentangan dengan fungsi tanda batas sebagai alat resmi administrasi wilayah.

Jika pengrusakan dilakukan oleh sekelompok orang, seperti yang sering terjadi dalam sengketa batas di Wilayah Pedesaan Tasikmalaya, maka Pasal 170 ayat (1) KUHP dapat diterapkan:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.” (***)

batas desa sukaraharja idrisiyah PT UMI
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOJK dan TPAKD Kota Tasikmalaya Perkuat Literasi Keuangan Syariah Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Next Article HMPS HKI INU Tasikmalaya Selami Kearifan Lokal Lewat Kunjungan Budaya ke Kampung Naga
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026

    Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.