Close Menu
desak
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
desak
Home»Berita»Daerah»Demi Akses Perum, Batas Desa Sukaraharja Cisayong Diduga Dirusak Pengembang
Daerah

Demi Akses Perum, Batas Desa Sukaraharja Cisayong Diduga Dirusak Pengembang

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriMei 9, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tasikmalaya, intiraya.com | Diduga buat akses jalan perumahan umum, Pengembang PT UMI dengan sengaja menghancurkan Tugu batas Desa Sukaraharja – Jatihurip Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.

Pembongkaran Tugu Desa Sukaraharja itu tanpa ada Musyawarah dengan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) terjadi pada Rabu, 07 Mei 2025.

Batas antara dua Desa itu hanya disisakan sebuah tulisan ‘Batas Ds Sukaraharja Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya Makarya Mawaraharja.

Salah satu warga Desa Sukaraharja, Ayi Ali, mengatakan selaku warga asli Sukaraharja tidak terima tugus batas desa dihancurkan tanpa koordinasi.

“Saya tidak suka dengan arogansi, sebenarnya,” tegas Ayi Ali, Jumat 09 Mei 2025.

Menurutnya, Tugu itu merupakan identitas kewilayahan, Jika dirinya diam berarti tidak ada penduduk di wilayahnya.

“Bae ari batur arek caricing mah, urang warga pribumi warga masyarakat Desa setempat anu lumrah mereun ketika urang ngabela identitas urang,” terang dia.

Farid Jaelani, S.Kom selaku Kepala Desa Sukaraharja sendiri mengaku sudah memberikan masukan kepada Pengembang untuk bermusyawarah terlebih dahulu bersama Pemerintah Desa.

“Kami sudah menyampaikan beberapa kali pada pihak PT UMI untuk bermusyawarah terkait Batas Desa. Namun, diabaikan,” cetusnya.

Camat Cisayong, Ayi Mulyana Herniwan, SE., M.Si mengatakan kejadian pembongkaran Batas Desa Sukaraharja itu menyalahi aturan.

“Menyalahi aturan, ada regulasi yang mengatur itu legal standing tentang batas. Intinya tentang kejadian yang terjadi pengrusakan Batas Wilayah Hukum Pemerintahan Desa Sukaraharja dengan Desa Jatihurip seharusnya bisa koordinasi dulu sebelum terjadi pembongkaran,” ucapnya.

Menurutnya, Batas Desa itu menunjukan dan menentukan Batas Pemerintahan dan Wilayah Hukum.

“Itu merupakan aset, perlu diketahui dua belah pihak Desa. Jangan sampai melanggar regulasi perundang-undangan jangan sampai tidak tau menau pihak Pemerintah Desa. Dan tidak ada pemberitahuan juga kepada pihak Kecamatan,” jelasnya.

Selanjutnya, Ayi meminta pihak Perusahaan (PT Usaha Mandiri Idrisiyyah) agar bisa bersinergi, apa-apa yang dilakukan untuk menjaga kondusifitas keamanan, jangan utamakan egosentris Perusahaan tersebut.

“Kami imbau ke semua pihak untuk bisa mentaati dan mematuhi regulasi yang ada terutama aset batas Desa,” ujarnya.

Tindakan Pidana

Kasus dugaan Tindak Pidana Pengrusakan tanda Batas wilayah Desa yang terjadi di Desa Sukaraharja mencerminkan dinamika kompleks antara kepentingan lahan, tata kelola administrasi, dan potensi konflik sosial.

Pengrusakan tanda batas, seperti patok atau plang, tidak hanya melanggar hukum pidana. Tetapi juga mengganggu administrasi Pemerintahan Desa dan memicu pelanggaran hukum agraria.

Pengrusakan tanda batas Wilayah Desa di Desa Sukaraharja dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang relevan adalah Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus juta rupiah.”

Tanda batas Wilayah Desa, seperti patok atau plang di Desa Sukaraharja, merupakan aset milik Pemerintah Desa atau Negara yang berfungsi sebagai penanda administratif.

Pengrusakan tanda batas ini memenuhi unsur “dengan sengaja” jika pelaku bertujuan mengubah batas wilayah untuk kepentingan pribadi, misalnya menguasai lahan pertanian atau lahan potensial lainnya di wilayah Cisayong yang dikenal subur.

Perbuatan ini juga “melawan hukum” karena bertentangan dengan fungsi tanda batas sebagai alat resmi administrasi wilayah.

Jika pengrusakan dilakukan oleh sekelompok orang, seperti yang sering terjadi dalam sengketa batas di Wilayah Pedesaan Tasikmalaya, maka Pasal 170 ayat (1) KUHP dapat diterapkan:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.” (***)

batas desa sukaraharja idrisiyah PT UMI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sopyan Saori
  • Website

Related Posts

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

9 pesan ulama untuk Kapolresta Tasikmalaya yang baru

Agustus 6, 2026

Ormas BBC Tegaskan Komitmen Transformasi Sosial di Hari Jadi ke-20

Agustus 2, 2026

Ultimatum pemilik tempat karaoke di Tasikmalaya, AMT : patuhi hukum atau hentikan aktivitas?

Agustus 1, 2026

Gelar Raker, DPC HIPKI Kota Tasikmalaya Suarakan Tantangan LKP ke Kadisdik

Juli 31, 2026

PLN dan DPRD salurkan bantuan listrik kepada PAUD Harapan Jaya

Juli 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Daerah

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

By Sopyan SaoriAgustus 8, 2026

Desak.id | Tasik Public Forum menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten…

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026
Our Picks

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026
New Comments
    About Us

    desak.id adalah portal berita independen yang berdiri sejak 2019, berkomitmen menyajikan informasi akurat, cepat, dan terpercaya kepada pembaca.

    Kami fokus pada liputan nasional, regional, teknologi, olahraga, hiburan dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, faktual, dan bermanfaat.
    Email Us: redaksidesak@gmail.com
    Contact: +

    desak
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 desak. Designed by Khanzaar.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.