Close Menu
desak
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
desak
Home»Politik»Putusan MK No 176 Bisa jadi Anugrah Buat Hj Ai Diantani di PSU Pilkada Kabupaten Tasik
Politik

Putusan MK No 176 Bisa jadi Anugrah Buat Hj Ai Diantani di PSU Pilkada Kabupaten Tasik

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriMaret 22, 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit Email
Ai Diantani Resmi Gantikan Suami di PSU Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya
Pasangan Ai-Iip mendaftar ke KPU Kabupaten Tasikmalaya/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tasikmalaya, intiraya.com | Terkait Putusan MK No 176 tentang Caleg terpilih yang tidak bisa mengundurkan diri untuk mengikuti pemilihan kepala daerah, H Oleh Soleh menafsirkan hal tersebut bisa menguntungkan Hj Ai Diantani.

“Kalau saya tafsirkan ya, itu justru bisa jadi berkah buat Bu Ai Diantani, syukurkan kalau misal dalam PSU beliau kalah bisa balik lagi jadi anggota dewan, itu tafsiran saya,” terang Kang Oleh, Sabtu 22 Maret 2025.

Menurutnya, hal tersebut kedepan berlaku bagi para caleg terpilih yang tidak bisa mengundurkan diri untuk mengikuti perhelatan pilkada.

“Jadi tafsirannya jangan kebalik, syukur syukur Bu Ai termasuk jadi ini berkah kan buat bu Ai,” ucap Kang Oleh menegaskan.

Untuk itu, Kang Oleh mengajak kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan hal tersebut. Ia juga mengajak masyarakat kabupaten Tasikmalaya untuk mensukseskan PSU yang segera dilaksanakan.

“Sekarang mah tamatkan dulu puasa lalu kita lebaran nah habis lebaran pergi ke TPS, Jang lupa pilih no 3. Gitu aja kan simple,” tandasnya.

Seperti diketahui, Hj Ai Diantani maju di Pemilihan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya menggantikan suaminya Ade Sugianto yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi meski memenangkan Pilkada 2024. (***)

ade sugianto PSU kab Tasik
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sopyan Saori
  • Website

Related Posts

BMI Kabupaten Tasikmalaya resmi dilantik, isu guru honorer dan BPJS Kesehatan jadi perhatian

Juli 19, 2026

39 PAC dan 6 sayap partai DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya resmi dilantik dan dikukuhkan

Juli 19, 2026

Donor darah dan CKG warnai rangkaian HUT ke 25 Partai Demokrat

Juli 17, 2026

Babak baru DPD PAN Kota Tasikmalaya dibawah pimpinan Budi Mahmud

Juli 16, 2026

DPC PDIP Kota Tasikmalaya Ajak Mahasiswa Tasikmalaya Reaktualisasi Pemikiran Bung Karno 

Juni 28, 2026

Muscab VI DPC PAN se Kota Tasikmalaya, Jaga Solidaritas dan Kekompakan Kader

Juni 27, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Daerah

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

By Sopyan SaoriAgustus 8, 2026

Desak.id | Tasik Public Forum menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten…

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026
Our Picks

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026
New Comments
    About Us

    desak.id adalah portal berita independen yang berdiri sejak 2019, berkomitmen menyajikan informasi akurat, cepat, dan terpercaya kepada pembaca.

    Kami fokus pada liputan nasional, regional, teknologi, olahraga, hiburan dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, faktual, dan bermanfaat.
    Email Us: redaksidesak@gmail.com
    Contact: +

    desak
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 desak. Designed by Khanzaar.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.