Close Menu
desak
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
desak
Home»Berita»Daerah»Penyediaan Angkutan Tanpa Kendaraan, SIPATUTAT : Tasikmalaya Butuh Transportasi, Bukan Ilusi Administrasi
Daerah

Penyediaan Angkutan Tanpa Kendaraan, SIPATUTAT : Tasikmalaya Butuh Transportasi, Bukan Ilusi Administrasi

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriJuli 17, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit Email
Penyediaan Angkutan Tanpa Kendaraan, SIPATUTAT : Tasikmalaya Butuh Transportasi, Bukan Ilusi Administrasi
Penyediaan Angkutan Tanpa Kendaraan, SIPATUTAT : Tasikmalaya Butuh Transportasi, Bukan Ilusi Administrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tasikmalaya, desak.id/ | Solidaritas Pemuda Tunas Tasikmalaya (SIPATUTAT) menyampaikan keprihatinan sekaligus kegelisahan publik atas dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan “Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang dalam Satu Daerah Kabupaten/Kota” oleh Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya pada Tahun Anggaran 2023, dengan nilai anggaran sebesar Rp184.050.000.

Yang menjadi persoalan bukan hanya soal anggarannya yang besar, tetapi output-nya yang nihil. Dalam pernyataan resminya kepada media, Kepala Bidang Angkutan Dishub, Ajat Sudrajat, ATD, MM., menyebut bahwa tidak pernah ada pembelian kendaraan angkutan umum selama ini.

Lebih lanjut, ia bahkan tidak mengetahui secara pasti rincian penggunaan dana tersebut, dan menyebutkan kemungkinan digunakan untuk pemeliharaan atau honor THL.

Kendaraan Tidak Ada, Tapi Anggaran Meluncur Lancar

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar:
Apa yang disediakan dari kegiatan “penyediaan angkutan umum”, jika tidak ada kendaraan yang disediakan?

Apakah yang dimaksud dengan “penyediaan” di sini adalah penyediaan harapan kosong? Atau barangkali kita sedang memasuki era baru dalam birokrasi anggaran: di mana pengadaan cukup dilakukan lewat imajinasi dan permainan nomenklatur?

SIPATUTAT memandang bahwa situasi ini bukan sekadar salah ketik administratif. Ini sudah masuk ke wilayah potensi maladministrasi dan pengelabuan publik.

Penggunaan istilah “penyediaan angkutan umum” tetapi realisasinya “honor” atau “pemeliharaan” adalah bentuk penyimpangan dari prinsip lex certa dalam hukum administrasi negara: bahwa anggaran publik harus jelas, pasti, dan sesuai antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil.

Analisa Hukum: Dugaan Pelanggaran Prinsip Tata Kelola Keuangan Negara

Secara hukum, SIPATUTAT menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran:

* Pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas dalam Pasal 3 dan 4 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
* Penyimpangan nomenklatur kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
* Jika terdapat manipulasi laporan realisasi kegiatan, maka bisa berimplikasi pada Pasal 3 atau 9 UU Tipikor (Korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan atau laporan palsu).

“Jika kegiatan tersebut tetap dilaporkan sebagai “penyediaan angkutan umum”, sementara faktanya tidak ada kendaraan yang disediakan, maka kuat dugaan terjadi false reporting, yang secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai bentuk rekayasa administratif yang merugikan keuangan negara,” terang Irwan SIPATUTAT kepada media.

SIPATUTAT Desak Transparansi & Audit Independen

Atas dasar itu, Irwan mengatakan, SIPATUTAT menyatakan sikap:

* Mendesak Dishub Kota Tasikmalaya membuka secara penuh rincian realisasi anggaran kegiatan ini kepada publik.
* Meminta Inspektorat Daerah dan DPRD melalui Komisi II untuk melakukan audit atas kegiatan tersebut secara menyeluruh.
* Mengkaji kemungkinan melaporkan temuan ini ke BPKP dan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran.

“Kami percaya, anggaran negara tidak boleh dikelola berdasarkan “feeling birokrasi”, apalagi sekadar logika “nanti saya cek dulu” setelah anggaran dicairkan. Ini bukan warung kopi, ini institusi negara,” tambahnya.

Dan karena itu, lanut Irwan, rakyat tidak bisa terus-menerus diminta memahami birokrasi yang tidak pernah mau memahami rakyat.

Jika benar tidak ada kendaraan yang disediakan dari anggaran ratusan juta, maka kita sedang menghadapi transportasi yang fiktif — namun dampaknya nyata: hilangnya kepercayaan publik.

“Tasikmalaya butuh transportasi yang nyata, bukan laporan anggaran yang mengangkut fatamorgana,” pungkasnya. (***)

angkutan ghoib dishub
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sopyan Saori
  • Website

Related Posts

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

9 pesan ulama untuk Kapolresta Tasikmalaya yang baru

Agustus 6, 2026

Ormas BBC Tegaskan Komitmen Transformasi Sosial di Hari Jadi ke-20

Agustus 2, 2026

Ultimatum pemilik tempat karaoke di Tasikmalaya, AMT : patuhi hukum atau hentikan aktivitas?

Agustus 1, 2026

Gelar Raker, DPC HIPKI Kota Tasikmalaya Suarakan Tantangan LKP ke Kadisdik

Juli 31, 2026

PLN dan DPRD salurkan bantuan listrik kepada PAUD Harapan Jaya

Juli 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Daerah

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

By Sopyan SaoriAgustus 8, 2026

Desak.id | Tasik Public Forum menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten…

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026
Our Picks

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026
New Comments
    About Us

    desak.id adalah portal berita independen yang berdiri sejak 2019, berkomitmen menyajikan informasi akurat, cepat, dan terpercaya kepada pembaca.

    Kami fokus pada liputan nasional, regional, teknologi, olahraga, hiburan dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, faktual, dan bermanfaat.
    Email Us: redaksidesak@gmail.com
    Contact: +

    desak
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 desak. Designed by Khanzaar.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.