Komunitas Peduli Lingkungan Hidup akan Hijaukan Masjid se Kota Tasikmalaya dengan Tanam 2.000 Pohon    •     Kpw BI Tasikmalaya dan Pemkab Ciamis Perkuat Ekonomi Syariah dan UMKM Halal lewat  JAZIRAH x CCE 2026    •     Gelar Kelulusan, Kepala Madrasah MTSs Riyadlurohmah Berpesan Jaga Nama Baik Diri, Keluarga dan Almamater    •     Sukses Bangun Citra Tanggung Jawab Sosial, JNE Raih Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026    •     OJK Tasikmalaya Ajak Organisasi Kepemudaan Waspadai Judol dan Pinjol Ilegal    •     Berdayakan Peternak Lokal, OJK Tasikmalaya Gulirkan Program BEREHAN    •     Pererat Silaturahmi Alumni SMANDA Angkatan 99 Melalui Reuni Perak +2    •     KPU Kota Tasikmalaya bersama Pemkab Tasikmalaya Sepakati Penggunaan Asset Pemda Tanpa Biaya Sewa    •     Perkuat Organisasi, MPC PP Kota Tasikmalaya Gelar Konsolidasi dengan PAC    •     Aksi Sosial Akbar Lintas Sektor Ciptakan Kebahagian Ribuan Warga Tasikmalaya    •     Penyakit Masyarakat Masih Marak, AMT Nilai Satpol-PP Kota Tasikmalaya Mati Suri    •     Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya Sembelih Sapi Kurban, Wujud Syukur Atas Nikmat Sehat    •     Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Kodim 0612/Tasikmalaya Bersama OJK Deklarasi Tolak Judi Online dan Aktivitas Keuangan Ilegal    •     Disnaker Kota Tasikmalaya Dukung Penuh Sertifikasi Kompetensi Memasak Bagi Relawan MBG    •     Buah Konsistensi, Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026    •    
Kriminal

Polres Tasikmalaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung, ini Motif Pelaku

×

Polres Tasikmalaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung, ini Motif Pelaku

Sebarkan artikel ini

Intiraya | Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan diduga pelaku pembunuhan mayat wanita dalam karung yang ditemukan di sungai Cipinaha Jatiwaras beberapa waktu lalu.

HD, pelaku diamankan dan ditangkap Resmob Polres Tasikmalaya juga Resmob Polda Jabar di tempat pelariannya di Pasuruan Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan dikarenakan sakit hati oleh korban yang menagih hutang kepada pelaku.

Menurut Kasat, pelaku saat ditagih sempat memberikan uang untuk bayar cicilan hutang harianya.

Namun, korban meminta hutang agar dibayar sekaligus kepada pelaku. Sehingga korban menagih dengan nada yang tinggi dan memaksa.

“Pelaku kesal dengan cara korban memaksa untuk membayar hutangnya itu. Sehingga pelaku mencekik korban,” kata Ridwan, saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (23/09/24).

Ridwan menambahkan, hasil negosiasi, korban tidak menyetujui sehingga pelaku merasa kesal dan pada akhirnya pelaku tega menghabisi nyawa korban di tempat pelaku jualan.

“Pada saat di TKP yang berlokasi di salah satu pasar di Tasikmalaya, pelaku merasa kesal dan mencekik korban dari belakang hingga terjatuh. Korban sempat berteriak, tetapi pelaku membekap mulut dan hidung korban hingga korban mengembuskan napas terakhirnya,” tambah Ridwan.

Setelah itu, lanjut Ridwan, tersangka membuang semua barang bukti di tempat yang tak jauh dari TKP untuk menghilangkan jejak. Tak sampai di situ, pelaku juga membungkus jasad korban ke dalam karung menymimpannya selama 12 jam sebelum akhirnya membawanya menggunakan kendaraan roda empat hingga membuang jasad tersebut ke Sungai Cipinaha.

“Semua barang bukti yang dibuang pelaku sudah kita amankan. Untuk total jumlah utang yang dimiliki pelaku terhadap korban yakni sebesar Rp 20 juta,” lanjut Ridwan.

Ridwan mengatakan, pasal yang disangkakan kepada pelaku dalam hal ini adalah tindak pidana kejahatan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 365 dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ridwan. (Ir01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *